Kejagung Tahan Komisaris PT YAT Terkait Korupsi Program MBG, Diduga Mark Up Pengadaan Motor Listrik

waktu baca 3 menit
Sabtu, 13 Jun 2026 13:26 0 72 Redaksi

Jakarta|Eranews.id– Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Menurut hasil penyidikan, perkara bermula pada awal tahun 2025 ketika AM selaku Komisaris sekaligus pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan LP, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

Dalam pertemuan tersebut, AM mempresentasikan profil perusahaan dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN. Dari komunikasi itu, AM kemudian memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit.

Penyidik menemukan bahwa pengadaan tersebut diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Meski PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai vendor, AM diduga aktif melakukan komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 guna menindaklanjuti proyek tersebut.

Akuisisi Perusahaan Demi Menangkan Tender

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa PT YAT saat itu belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengadaan kendaraan listrik. Untuk memuluskan langkah memenangkan proyek, AM diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial AA dengan mengakuisisi PT ASE.

Langkah tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi persyaratan administrasi sekaligus mempermudah penguasaan proses pengadaan. Penyidik juga menemukan adanya komunikasi aktif yang dilakukan AM dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Tak hanya itu, AM diduga turut melakukan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik yang akan dibeli pemerintah. Tujuannya agar nilai kontrak mendekati pagu anggaran yang telah tersedia.

Penyidik menduga proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebelumnya telah dikondisikan bersama pihak-pihak tertentu sehingga memudahkan pelaksanaan skenario tersebut.

BAST Diduga Dimanipulasi

Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik tersebut.

Melalui dokumen yang diduga direkayasa, pembayaran proyek dilakukan secara penuh seolah-olah seluruh kendaraan telah selesai dirakit dan sesuai spesifikasi yang ditentukan.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, harga maupun spesifikasi kendaraan yang diserahkan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.

Dijerat Pasal Korupsi

Dalam perkara ini, AM dijerat dengan:

Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, AM ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan barang pada Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional (rils).

LAINNYA