Jakarta|Eranews.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah wilayah Indonesia. Pembentukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kelembagaan kejaksaan sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan dan penegakan hukum di berbagai daerah.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari pemberitaan SINDOnews, tujuh Kejari baru tersebut tersebar di sejumlah wilayah, termasuk daerah yang memiliki karakteristik geografis dan kebutuhan pelayanan hukum yang cukup strategis.
Salah satu daerah yang masuk dalam daftar pembentukan Kejari baru adalah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Wilayah yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan Indonesia tersebut kini memiliki kelembagaan kejaksaan yang diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum dan penegakan hukum.
Selain Raja Ampat, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, juga masuk dalam daftar daerah yang mendapatkan Kejari baru. Pembentukan institusi tersebut diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan di wilayah yang terus berkembang.
Pembentukan tujuh Kejari baru ini dinilai menjadi langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan hadirnya institusi kejaksaan di daerah, masyarakat diharapkan memperoleh akses yang lebih mudah terhadap pelayanan hukum dan proses penegakan hukum.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari penataan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Keberadaan Kejari di daerah diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai elemen masyarakat.
Di sisi lain, pembentukan Kejari baru juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus, serta pelaksanaan tugas kejaksaan lainnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 40 Tahun 2026, pemerintah berharap penguatan kelembagaan kejaksaan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kehadiran Kejari baru diharapkan bukan sekadar menambah struktur organisasi, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Pembentukan tujuh Kejari tersebut sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperluas jangkauan pelayanan penegakan hukum hingga ke berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah kepulauan dan kawasan yang memiliki tantangan geografis tersendiri (red).