Gubernur Banten Andra Soni bersama Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf serta menandatangani kerja sama sertifikasi tanah wakaf antara Kanwil BPN Banten dan PWNU Provinsi Banten di Aula Gedung MUI Provinsi Banten, KP3B, Jumat (20/02/2026).
📸 @hikmatullah04 @wilkerswild Gubernur Banten Andra Soni bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf sekaligus melakukan penandatanganan kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf antara Kantor Wilayah BPN Banten dengan PWNU Provinsi Banten serta PWNU kabupaten/kota se-Banten.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung MUI Provinsi Banten, kawasan KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (20/02/2026).
Dalam sambutannya, Andra Soni menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset umat sekaligus mendukung pemanfaatan tanah wakaf secara optimal bagi kepentingan sosial dan keagamaan.
“Melalui sertifikasi ini, kita ingin memastikan aset wakaf terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan masyarakat,” ujar Andra Soni.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara pemerintah, BPN, dan organisasi keagamaan yang dinilai penting dalam menjaga dan mengelola aset wakaf agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, Nusron Wahid menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen mempercepat program sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya reforma agraria dan penguatan legalitas tanah keagamaan.
Menurutnya, kerja sama dengan organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama menjadi kunci untuk mempercepat pendataan dan penyelesaian administrasi aset wakaf di daerah.
Penandatanganan kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara Kanwil BPN Banten dan PWNU dalam proses pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mendorong pengelolaan wakaf yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat (rils).