Jakarta|Eranews.id – Proses kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi salah satu bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan karier akademik. Seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63/M/Kep/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Dosen, kini terdapat aturan baru yang memberikan peluang lebih luas bagi dosen berpendidikan Magister (S2) untuk dapat mengajukan kenaikan jabatan akademik ke jenjang Lektor Kepala. Salah satu dosen UIN Raden Fatah Palembang, Iredho Fani Reza, MA.Si., dari Fakultas Psikologi, berbagi pengalaman proses pengajuan kenaikan pangkat akademik tersebut. Melalui tulisan ini, ia ingin memberikan informasi, aspirasi, sekaligus harapan bagi pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan agar dapat memahami aturan baru yang berlaku.
Aturan Baru: Kesetaraan S2 dan S3
Dalam peraturan terbaru, syarat khusus untuk kenaikan jabatan ke Lektor Kepala (IV/a) kini disamakan antara dosen bergelar Magister dan Doktor. Jika sebelumnya dosen bergelar S2 diwajibkan memiliki publikasi internasional bereputasi (Scopus), maka berdasarkan aturan baru, cukup dengan publikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi Sinta 1 atau Sinta 2 sebagai penulis pertama.
“Hal ini merupakan kabar baik, karena membuka jalan bagi dosen S2 untuk dapat berkembang dengan persyaratan yang lebih relevan dan terjangkau. Peraturan ini sudah disosialisasikan secara nasional, dan saya telah mengonfirmasi langsung ke pihak kepegawaian UIN Raden Fatah Palembang,” ungkap Iredho Fani Reza.
Sejak April 2025, Iredho mulai menyiapkan berkas dengan bimbingan dari tim kepegawaian. Hingga pertengahan Mei 2025, berkasnya sudah diverifikasi lengkap dan masuk ke tahap penilaian oleh Tim Penilai Integritas Akademik UIN Raden Fatah Palembang. Namun, dalam proses verifikasi, sempat terdapat perbedaan pemahaman. Tim Penilai sempat mempertanyakan publikasi internasional (Scopus) sebagai syarat utama bagi dosen S2. Padahal, aturan terbaru telah menegaskan bahwa publikasi nasional terakreditasi Sinta 1 atau 2 sudah mencukupi. “Ini menjadi catatan penting bahwa informasi regulasi terbaru perlu segera disampaikan secara menyeluruh, agar tidak terjadi perbedaan interpretasi yang dapat menghambat proses kenaikan jabatan akademik dosen,” jelasnya.
Melalui kesempatan ini, Iredho menyampaikan aspirasi kepada Prof. Dr. Muhammad Adil, M.A., sebagai Rektor UIN Raden Fatah Palembang periode 2025–2029. Ia berharap, pimpinan dapat mengawal penerapan aturan terbaru ini secara konsisten, bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga bagi semua dosen yang berproses menuju jenjang Lektor Kepala melalui jalur pendidikan S2. “Peraturan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan kualitas dosen dan kredibilitas perguruan tinggi. Oleh karena itu, menjadi tugas bersama untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik,” tambahnya.
Iredho juga memberikan apresiasi kepada Tim Integritas Akademik UIN Raden Fatah Palembang yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam menilai kelayakan berkas dosen. Menurutnya, peran tim sangat penting sebagai penjaga kualitas dan integritas akademik di kampus.“Bapak dan Ibu adalah orang-orang pilihan yang mendapat amanah untuk menilai kelayakan dosen dalam meningkatkan karier akademik. Semoga tugas mulia ini menjadi amal jariyah yang bermanfaat bagi institusi dan umat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan secara nasional, pengajuan berkas Iredho sendiri sudah final direkomendasikan dari UIN Raden Fatah Palembang dan telah diajukan ke Aplikasi Pusat Kenaikan Jenjang Akademik kementerian Agama Republik Indonesia melalui laman: https://sso-pusaka.kemenag.go.id/login. Harapannya, mudah-mudahan berjalan dengan lancar prosesnya dan mendapatkan hasil terbaik. Berit akan berlanjut Part 2 setelah hasil di penilaiain Pusat Kementerian Agama Republik Indonesia seudah selesai. Sampai jumpa lagi (red).