TANGERANG | Eranews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan dua pria yang diduga mengedarkan obat tanpa izin edar.
Kedua pelaku berinisial M (30), warga Aceh, dan S alias J (24), warga Aceh Utara, ditangkap pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung sembako di Desa Kedaung, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 5 strip obat tramadol HCl sebanyak 47 butir, serta 54 plastik klip bening masing-masing berisi 5 butir obat hexymer dengan total 270 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp260.000 hasil penjualan obat terlarang tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat daftar G di warung sembako tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Eko Cahyono melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim melihat dua pria dengan ciri-ciri yang sesuai sedang berada di dalam warung,” ujar Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti obat terlarang di etalase warung. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Penangkapan ini menjadi upaya nyata kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berbahaya bagi masyarakat.