Akselerasi Pembangunan, Gubernur Andra Soni Serahkan DPA dan Pimpin Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2026

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Jan 2026 19:08 0 17 Redaksi

SERANG|Eranews.id – Langkah cepat diambil Pemerintah Provinsi Banten dalam memulai tahun anggaran baru. Gubernur Banten, Andra Soni, didampingi Wakil Gubernur A. Dimyati Natakusumah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten ini berlangsung di Aula Pendopo Kantor Gubernur, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (08/01/2026).

Komitmen Integritas dan Target Terukur

Dalam arahannya, Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa penyerahan DPA di awal tahun merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyerapan anggaran agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat Banten.

“DPA bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen kerja yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Saya minta seluruh Kepala Perangkat Daerah langsung tancap gas,” ujar Andra Soni.

Selain penyerahan DPA, penandatanganan Perjanjian Kinerja menjadi sorotan utama. Dokumen ini menjadi kontrak kerja nyata antara Kepala Perangkat Daerah dengan pimpinan untuk memastikan target-target pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat tercapai tepat waktu.

Fokus pada Pelayanan Publik

Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, menambahkan bahwa sinergi antar instansi menjadi kunci keberhasilan tahun 2026. Ia menekankan agar setiap rupiah yang tertuang dalam DPA harus berorientasi pada peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh seluruh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten. Dengan diserahkannya DPA ini, diharapkan seluruh program strategis, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan di Provinsi Banten, dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan (rils).

LAINNYA