Penyerahan LHP BPK kepada Gubernur Andra Soni terkait pengelolaan pajak daerah dan kinerja Bank Banten..
📸 @wilkerswild Serang|Eranews.id — Gubernur Banten Andra Soni menerima dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten. Dua laporan tersebut meliputi LHP atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta LHP atas efektivitas pengelolaan Bank Banten Tahun 2024 hingga triwulan III Tahun 2025.
Penyerahan laporan dilakukan dalam kegiatan Penyerahan LHP Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2025 pada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Banten yang berlangsung di Aula BPK Perwakilan Provinsi Banten pada Senin (23/2/2026).
Dalam keterangannya, Andra Soni menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten beserta seluruh tim pemeriksa atas kerja profesional dan rekomendasi yang diberikan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten beserta seluruh tim pemeriksa,” ujar Andra Soni usai menghadiri acara tersebut.
Gubernur menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk memperbaiki tata kelola, khususnya dalam optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi serta peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, tindak lanjut atas rekomendasi BPK akan dilakukan secara serius melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar pengelolaan keuangan dan pelayanan publik semakin akuntabel dan transparan.
Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen menindaklanjuti setiap catatan yang diberikan BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Selain itu, evaluasi terhadap pengelolaan Bank Banten diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Dengan diterimanya dua LHP tersebut, Pemprov Banten diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah (rils).