Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan antrean faktual haji kini rata-rata 14 tahun setelah validasi data calon jemaah, Senin (28/9/2026). Jakarta|Eranews.id – Kementerian Haji dan Umrah menyebut rata-rata antrean faktual jemaah haji Indonesia kini sekitar 14 tahun. Angka tersebut diperoleh setelah kementerian memvalidasi 5,7 juta data calon jemaah dan menemukan sekitar 400 ribu data tidak valid.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, validasi dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta waktu tunggu keberangkatan haji terus diperpendek.
“Sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun,” kata Dahnil seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Dahnil, sebelum Kementerian Haji dan Umrah melakukan penataan, waktu tunggu keberangkatan di sejumlah daerah dapat mencapai 49 tahun.
Pemerintah kemudian mengubah formula pembagian kuota sehingga waktu tunggu dapat disetarakan menjadi sekitar 26 tahun. Namun, Presiden Prabowo menilai angka tersebut masih terlalu lama dan meminta kementerian mencari formula baru.
Pemerintah sebelumnya menyatakan waktu tunggu maksimal telah diturunkan menjadi sekitar 26 tahun dari kondisi sebelumnya yang mencapai 35 tahun, 40 tahun, bahkan hampir 50 tahun di daerah tertentu. Presiden kemudian meminta waktu tersebut kembali dipersingkat.
Untuk memperoleh gambaran antrean yang lebih akurat, Kementerian Haji dan Umrah memeriksa sekitar 5,7 juta data calon jemaah yang telah terdaftar.
Hasil validasi menemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid. Setelah data tersebut dikeluarkan dari penghitungan, rata-rata antrean faktual secara nasional disebut menjadi sekitar 14 tahun.
Kementerian belum menjelaskan secara terperinci kategori ketidakvalidan data tersebut. Penjelasan mengenai kriteria, proses verifikasi, dan mekanisme pembaruan data diperlukan agar calon jemaah dapat memastikan status pendaftarannya.
Angka 14 tahun perlu dipahami sebagai rata-rata antrean faktual berdasarkan data nasional yang telah divalidasi, bukan jaminan bahwa seluruh calon jemaah di setiap daerah akan berangkat dalam waktu yang sama.
Waktu keberangkatan masing-masing calon jemaah tetap perlu merujuk pada nomor porsi dan estimasi yang tercatat dalam sistem resmi pemerintah.
Karena itu, pemerintah diharapkan menyampaikan hasil validasi secara transparan serta menyediakan mekanisme pemeriksaan dan pengaduan apabila terdapat calon jemaah yang merasa datanya keliru atau belum diperbarui.
Pemangkasan antrean menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Selain memperpendek masa tunggu, pemerintah juga dituntut memastikan pembagian kuota berlangsung adil, data calon jemaah terjaga, dan perubahan kebijakan tidak merugikan masyarakat yang telah lama mendaftar.
Validasi data perlu dilakukan secara berkala agar estimasi keberangkatan dapat disampaikan dengan lebih akurat. Penguatan sistem digital dan keterbukaan informasi juga dibutuhkan untuk mencegah data ganda, kesalahan administrasi, dan ketidakpastian bagi calon jemaah (red).