Tangerang | Eranews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang semakin serius menangani masalah polusi udara. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 103 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor di Kota Tangerang.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Hendri Pratama Syahputra, menyebut kegiatan ini sebagai kampanye penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai uji emisi kendaraan bermotor.
“Sosialisasi ini melibatkan berbagai lapisan, termasuk asosiasi bengkel, agar implementasi peraturan ini berjalan maksimal,” ujar Hendri usai acara di Graha Bakti Karya, Rabu (20/11/2024).
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber berpengalaman seperti Denny T. Silaban (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Tiyana Brotoadi (Pemprov DKI Jakarta), Agus Pribadi (Polres Metro Tangerang Kota), dan Marwantoro (PT. Enviro Buana Cipta).
Pemkot Tangerang juga meluncurkan sistem regulasi izin pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor melalui bengkel resmi. Sistem ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan uji emisi dengan standar yang terjamin.
“Kami mendorong bengkel-bengkel untuk menjadi garda terdepan dalam menyediakan layanan uji emisi yang sesuai standar. Nantinya, akan ada sertifikasi khusus bagi bengkel yang memenuhi kriteria,” jelas Hendri.
Hendri berharap, dengan pelaksanaan layanan uji emisi secara masif, kualitas udara di Kota Tangerang dapat terus membaik. Pemkot juga menargetkan agar pelaksanaan layanan ini segera terealisasi di seluruh wilayah Kota Tangerang.
“Langkah ini adalah bagian dari komitmen Pemkot Tangerang untuk mengurangi dampak polusi udara, sekaligus mempermudah masyarakat dalam menjaga kendaraan mereka tetap ramah lingkungan,” tambahnya.