Kabupaten Tangerang|Eranews.id – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti mengatakan perijinan usaha perlu. Pemerintah Provinsi Banten melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi perijinan usaha kepada para pelaku usaha kecil. Dalam kesempatan itu Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten memberikan pelayanan di tempat (on the spot, red).
Hal itu disampaikan Virgojanti saat melakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko Kepada Masyarakat di Yayasan Sahabat Keluarga di Jl Raya Binong No. 1, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Izin usaha perlu untuk yang lain-lain, mendapatkan program usaha mulai dari program penguatan modal usaha, juga kepercayaan pihak lain,” ucapnya.
Dikatakan, program ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar mereka mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi syarat legalitas dalam rangka usahanya. Pemprov Banten juga memfasilitasi pelayanan di tempat secara gratis pengurusan NIB bagi usaha kecil. Untuk pengurusan perijinan bagi usaha kecil, Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis. Sehingga pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Dengan fasilitasi ini, terang Virgojanti, pihaknya berharap mampu menambah semangat dan memperkuat para pengusaha kecil dalam berusaha. Karena memiliki legalitas, mendapatkan kepercayaan masyarakat, serta dapat mengakses program-program dari pemerintah swasta.