xbanner 970x250

Penertiban Ribuan Alat Peraga Sosialisasi oleh Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang

2 minutes reading
Tuesday, 24 Sep 2024 18:27 0 28 Hen

Tangerang | Eranews.id  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di sepanjang jalan raya Puspemkab Tangerang pada Senin (23/09/2024).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengerahkan 265 personel gabungan, termasuk Trantib Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Cikupa, untuk melaksanakan penertiban tersebut.

“Terdapat sebanyak 2.832 APS yang ditertibkan, termasuk milik Calon Bupati Tangerang dan Calon Gubernur Banten, berupa spanduk dan baliho. APS ini dipasang di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sepanjang jalan Puspemkab Tangerang,” jelas Agus.

Penertiban APS ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2024 mengenai ketertiban reklame dan alat peraga sosialisasi/kampanye kepala daerah tahun 2024.

Pemasangan alat peraga di tempat yang tidak diperbolehkan juga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28, yang mengatur pemasangan APS dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami tidak melarang kampanye, namun pemasangan APS harus sesuai aturan demi kenyamanan bersama. Jika APS tetap dipasang sembarangan, kami akan kembali menertibkannya,” tegas Agus.

Sementara itu, Kepala Divisi Penindakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin, menambahkan bahwa penertiban ini akan berlangsung selama dua hari, dari tanggal 23 hingga 24 September, dan dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Alhamdulillah, hari ini kami berhasil menertibkan APS berkat kerja sama dengan Satpol PP. Penertiban ini akan dilaksanakan selama dua hari, mulai Senin hingga Selasa,” ujar Ulum.

Lebih lanjut, Ulum menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2024.

Sebelum masa kampanye dimulai, seluruh APS yang telah terpasang harus ditertibkan.

“Ini adalah bagian dari kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Sebelum kampanye resmi dimulai, APS yang sudah dipasang harus dibersihkan. Nantinya, penertiban ini akan dilanjutkan pada masa tenang,” pungkasnya.

 

 

 

 

LAINNYA
xbanner 970x250