Serang|Eranews.id — Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyelenggarakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan skema hybrid (luring dan daring) pada Jumat, 1 Agustus 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 07.00 WIB.
Penyerahan SK secara simbolis dilaksanakan secara luring di Aula Pendopo Banten yang dihadiri oleh dua orang perwakilan PPPK dari setiap perangkat daerah. Sementara itu, ribuan PPPK lainnya mengikuti kegiatan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari masing-masing instansi, UPTD, cabang, dan sekolah yang tersebar di seluruh Provinsi Banten.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, dalam surat resmi yang diterbitkan pada 31 Juli 2025, menyampaikan bahwa penyesuaian metode pelaksanaan dilakukan demi efektivitas dan efisiensi kegiatan. Seluruh perangkat daerah diminta untuk menginformasikan pelaksanaan ini kepada PPPK di lingkungannya dan memfasilitasi pelaksanaan daring.
Para peserta diwajibkan mengenakan seragam batik KORPRI dan hadir 30 menit sebelum acara dimulai. Identitas peserta daring juga harus dituliskan sesuai format: nama perangkat daerah diikuti unit organisasi, misalnya “Dinas PUPR-PPPK” atau “Dindik-SMAN 2 Serang”.
Acara ini menjadi bagian penting dari tahapan administrasi kepegawaian dan bentuk nyata komitmen Pemprov Banten dalam mendukung profesionalitas dan legalitas status PPPK di lingkungan birokrasi daerah (Red).