Tolak Pembahasan Gelap, AMPB Desak DPR RI Transparansikan Draf RUU Perampasan Aset

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Sep 2026 15:06 0 61 MOB-ID | jawirdisumatra

JAKARTA — Usai mengantongi Surat Komitmen tertulis dari Pimpinan DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kini melangkah ke tahap pengawalan substansi. AMPB secara tegas mendesak DPR RI untuk segera membuka dan mendistribusikan draf RUU Perampasan Aset secara transparan kepada publik.

​Sebagaimana dilansir dari Warta Ekonomi, desakan ini disuarakan agar masyarakat sipil dan elemen akademisi dapat mengkaji serta memastikan poin-poin krusial dalam pasal-pasal RUU tersebut tidak diperlemah sebelum dibawa ke Rapat Paripurna.

​AMPB menilai bahwa keterbukaan informasi publik merupakan syarat mutlak dalam proses pembentukan undang-undang yang adil, responsif, dan bebas dari kepentingan partisan.

​“Kami mendesak DPR RI untuk tidak menutup-nutupi draf RUU Perampasan Aset. Draf tersebut harus segera dibuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas agar publik bisa ikut menguji, mengkritisi, dan mengawal pasal demi pasal secara objektif,” tegas perwakilan AMPB.

 

​Langkah ini menjadi penegasan bahwa pengawalan publik pasca-kesepakatan 15 Desember 2026 tidak berhenti pada komitmen lisan maupun tertulis di atas kertas belaka. Keterbukaan draf dinilai sangat vital guna mencegah masuknya pasal-pasal kompromistis yang justru berpotensi menumpulkan taring undang-undang pemberantasan korupsi tersebut.

​AMPB menegaskan akan terus menggalang konsolidasi bersama elemen masyarakat sipil dan para pakar hukum untuk membedah setiap pasal dalam RUU Perampasan Aset begitu draf resminya dibuka oleh Komisi III DPR RI.

MOB-ID | jawirdisumatra

LAINNYA