UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Andra Soni Tetapkan Upah Jadi Rp3,1 Juta

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Des 2025 10:27 0 1 Redaksi

SERANG|Eranews.id — Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen. Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP Banten Tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp3.100.881,40.

Penetapan UMP tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Selain itu, Gubernur Banten juga menetapkan dua regulasi turunan, yakni Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Semoga keputusan ini dapat memberikan dampak positif bagi keberlangsungan dunia usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan para buruh di Provinsi Banten,” ujar Andra Soni kepada awak media.

Gubernur menjelaskan, penetapan besaran UMP Banten 2026 merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang telah melalui pembahasan komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi perekonomian daerah, inflasi, produktivitas tenaga kerja, serta masukan dari pemerintah kabupaten dan kota se-Banten.

Andra Soni menegaskan bahwa dalam seluruh proses pembahasan, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen menjaga independensi Dewan Pengupahan. Ia memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

“Kami menjaga agar prosesnya berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspirasi buruh kami dengarkan, namun stabilitas iklim investasi dan keberlangsungan usaha juga tetap menjadi perhatian,” tegasnya.

Ia berharap, kenaikan UMP ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis di Provinsi Banten (rils).

LAINNYA