Kabupaten Semarang | Eranews.id — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan secara langsung 65 Sertipikat Elektronik kepada masyarakat Kabupaten Semarang melalui metode door to door.
Pendekatan ini bertujuan mempererat hubungan langsung dengan masyarakat sekaligus mengedukasi pentingnya penggunaan sertipikat berbasis digital.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy menegaskan keunggulan Sertipikat Elektronik dibandingkan dengan sertipikat konvensional, khususnya dalam aspek keamanan.
“Ini bukan sekadar kertas, tetapi jaminan hukum atas tanah yang kita miliki. Sertipikat Elektronik memiliki sistem keamanan yang lebih canggih dan tidak mudah dipalsukan. Dengan ini, masyarakat diharapkan lebih tenang dan merasa nyaman,” ujar Ossy saat menyerahkan sertipikat di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jumat (25/04/2025).
Sertipikat yang diserahkan merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), terdiri dari 1 Sertipikat Hak Pakai untuk pemerintah desa, 3 sertipikat wakaf, serta 61 Sertipikat Hak Milik.
Program PTSL di Kabupaten Semarang menargetkan penerbitan 19.840 sertipikat dan telah menerbitkan 11.471 sertipikat hingga saat ini.
Secara nasional, dari 126 juta bidang tanah yang menjadi target sertifikasi, sekitar 76% telah tercapai, dengan komitmen pemerintah untuk terus menyelesaikan sisanya secara bertahap.
Wamen Ossy juga menekankan bahwa digitalisasi layanan pertanahan harus dilakukan secara bertahap agar dapat diterima masyarakat dengan baik.
“Transformasi ke layanan digital harus konsisten dan dilakukan secara perlahan, dari pusat hingga daerah, agar hasilnya optimal dan masyarakat tidak merasa terganggu,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Pj. Kepala Desa Kalongan, Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasinya atas kemudahan yang diberikan Sertipikat Elektronik, termasuk akses layanan melalui aplikasi *Sentuh Tanahku*.
“Kalau sertipikat hilang atau rusak, cukup buka aplikasi untuk mengecek datanya dan bisa mengajukan permohonan kembali. Ini jelas sangat membantu,” ungkap Wahyu.
Hadir dalam acara ini antara lain Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Bupati Semarang, Ngesti Nugraha; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Budiono; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Febri Effendi; serta jajaran Forkopimda Kabupaten Semarang.