Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji Ditahan Kejati Sumsel dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Jun 2026 16:57 0 81 Redaksi

Palembang|Eranews.id– Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2024.

Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (3/6/2026), Iwan Tuaji tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kedua tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Pakjo.

Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan serangkaian tindakan hukum berupa penangkapan dan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan suap proyek pemerintah di Kabupaten PALI.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengatakan hasil penyidikan mengungkap adanya keterlibatan dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka pertama berinisial IT yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati PALI periode 2024–2029. Tersangka kedua berinisial AK alias L, seorang aparatur sipil negara yang kini bertugas di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Ketut Sumedana.

Menurut Kajati Sumsel, AK alias L sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bidang pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten PALI sebelum berpindah tugas ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penangkapan dan penggeledahan, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni IT selaku Wakil Bupati PALI aktif dan AK alias L yang merupakan oknum PNS,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik Kejati Sumsel masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik gratifikasi dan suap terkait proyek pemerintah di Kabupaten PALI (red).

LAINNYA