Rekening AMPB Harus Dibuka Jika Tak Ada Unsur Pidana

waktu baca 3 menit
Rabu, 26 Agu 2026 08:55 0 52 Redaksi

Jakarta|Eranew.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akses terhadap rekening donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dikelola Supriyono alias Mas Botok harus dipulihkan apabila penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, penundaan transaksi rekening tersebut bersifat sementara dan bukan penyitaan dana secara permanen.

“Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, akses rekening seharusnya dibuka kembali,” kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Penundaan Transaksi Bersifat Sementara

Dian mengatakan, penundaan transaksi dapat dilakukan penyedia jasa keuangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023.

POJK tersebut mengatur penerapan program antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Menurut Dian, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi apabila memenuhi kriteria yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Penyedia jasa keuangan juga wajib menindaklanjuti perintah resmi yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku.

OJK Koordinasi dengan Bank Mandiri

OJK memberikan perhatian khusus terhadap penanganan rekening Supriyono dan tengah berkoordinasi dengan manajemen Bank Mandiri.

“Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, bank dalam melakukan langkahnya tetap mengacu pada ketentuan yang ada. OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait permasalahan tersebut,” ujar Dian.

OJK akan memeriksa apakah pelaksanaan penundaan transaksi telah sesuai dengan dasar hukum, prosedur, dan jangka waktu yang ditentukan.

Apabila ditemukan pelanggaran, OJK menyatakan akan mengambil langkah pengawasan dan penindakan sesuai kewenangannya. OJK juga akan memantau pemulihan akses nasabah setelah pemeriksaan selesai apabila tidak ditemukan tindak pidana.

Rekening Dijadwalkan Dibuka pada 28 Agustus

Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut merupakan penundaan transaksi sementara, bukan pemblokiran permanen ataupun penyitaan dana.

Penundaan transaksi berlaku selama lima hari kerja, mulai 21 hingga 28 Agustus 2026. Rekening dijadwalkan kembali dapat digunakan apabila pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana. Dana sekitar Rp80,9 juta yang berada di dalam rekening tersebut juga disebut tetap utuh. TVOne News

Perbedaan istilah tersebut penting karena pemblokiran, penundaan transaksi, dan penyitaan memiliki dasar hukum serta akibat yang berbeda. Penundaan transaksi hanya membatasi aktivitas keuangan dalam jangka waktu tertentu untuk kepentingan pemeriksaan.

OJK Minta Masyarakat Tetap Tenang

Dian menegaskan bahwa penundaan transaksi yang dilaksanakan sesuai prosedur merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan, bukan sarana untuk mengancam atau merampas hak nasabah.

OJK memahami bahwa kasus tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena kepercayaan merupakan fondasi utama industri perbankan.

Karena itu, OJK mengimbau masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil pemeriksaan. Kerahasiaan data nasabah dilindungi berdasarkan ketentuan perbankan, sementara simpanan yang memenuhi persyaratan penjaminan dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“OJK sangat memahami bahwa kepercayaan merupakan fondasi utama industri jasa keuangan,” kata Dian.

OJK memastikan akan terus mengawasi penanganan rekening AMPB, termasuk memastikan pemulihan hak akses nasabah apabila penyelidikan telah selesai dan tidak ditemukan pelanggaran pidana (red).

 

LAINNYA