KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid soal Suap HGB Summarecon

waktu baca 4 menit
Jumat, 18 Sep 2026 05:46 0 38 Redaksi

Jakarta|Eranews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Namun, KPK belum memastikan jadwal maupun status pemanggilan Nusron. Pemeriksaan akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap konstruksi perkara.

“Semua dipertimbangkan oleh penyidik dan dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang keterangannya dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (17/9/2026).

Dengan demikian, pernyataan KPK tersebut masih berupa kemungkinan pemanggilan, bukan kepastian bahwa Nusron telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

Telusuri Aliran Uang dan Alur Perintah

Budi mengatakan penyidik sedang menelusuri aliran uang dan alur perintah dalam proses pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui apakah uang yang ditemukan berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau mengalir kepada pihak lain.

KPK juga mendalami hubungan antara pihak perusahaan, perantara, pejabat pertanahan, serta sejumlah orang yang diduga mempunyai kedekatan dengan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Selain mengikuti aliran uang atau follow the money, penyidik akan mendalami pihak yang diduga memberikan perintah dalam rangkaian pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

Hasil penelusuran itu akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan saksi lain yang perlu dipanggil, termasuk kemungkinan meminta keterangan Nusron Wahid.

Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Delapan tersangka tersebut adalah:

  1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  4. Rizal Pahlevi, pihak swasta yang diduga menjadi perantara pihak Summarecon.
  5. Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
  6. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar.
  7. Erwin, pihak swasta.
  8. Muhammad Fakhry, pihak swasta.

KPK menduga Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Penyebutan hubungan tersebut merupakan bagian dari konstruksi awal perkara versi penyidik. Hingga Kamis (17/9/2026), KPK belum mengumumkan Nusron sebagai tersangka.

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sita Uang Senilai Sekitar Rp106,3 Miliar

Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai setara sekitar Rp106,3 miliar.

Barang bukti terdiri atas rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia. Uang ditemukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang diamankan, termasuk kediaman Arif Sugiyanto.

Penyidik masih mendalami sumber, tujuan, dan pihak yang berkaitan dengan penguasaan uang tersebut. Karena itu, keseluruhan uang yang disita belum dapat secara otomatis dinyatakan berkaitan langsung dengan pengurusan HGB Summarecon sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan.

Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah

Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan dilakukan di ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Penyidik juga memeriksa sejumlah ruangan direktorat yang dianggap berkaitan dengan perkara. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.

KPK menegaskan ruang kerja Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak termasuk ruangan yang digeledah pada hari itu.

Budi mengatakan penggeledahan tersebut merupakan tahap awal setelah perkara ditingkatkan ke penyidikan. Lokasi lain masih dapat digeledah apabila dibutuhkan berdasarkan perkembangan penyidikan.

Ketidakhadiran Nusron di DPR Dijelaskan Wamen

Keberadaan Nusron menjadi perhatian setelah ia tidak menghadiri sejumlah agenda rapat di DPR. Dalam agenda tersebut, Kementerian ATR/BPN diwakili Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.

Ossy menjelaskan ketidakhadiran Nusron disebabkan adanya penugasan dan kegiatan lain yang telah terjadwal. Ia juga membantah kabar bahwa Nusron tidak hadir karena sedang sakit.

Sementara itu, kabar yang menyebut Nusron “menghilang” atau bersembunyi di Lampung belum disertai konfirmasi resmi maupun bukti yang dapat diverifikasi. Informasi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum dikonfirmasi oleh Nusron, Kementerian ATR/BPN, atau pihak berwenang.

KPK meminta semua pihak yang keterangannya diperlukan bersikap kooperatif. Penyidik akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila telah menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Nusron maupun saksi lainnya (red).

LAINNYA