Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta|Eranews.id — Langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengejutkan publik. Penindakan yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026) tersebut menyeret pejabat tinggi di lembaga kebencanaan, yakni Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Dr. apt. Rustian, S.Si., M.Kes.
Sebelum terseret dalam penindakan hukum oleh komisi antirasuah, Rustian dikenal sebagai birokrat berpengalaman dengan latar belakang akademik yang kuat di bidang kefarmasian serta administrasi publik. Jabatan Sestama BNPB sendiri diembannya sejak tahun 2023 setelah meniti karier panjang di lingkup Kementerian Kesehatan dan BNPB.
Penangkapan terhadap Rustian bersama 13 orang lainnya atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dana kebencanaan kini menjadi sorotan publik secara luas.
Perjalanan karier Rustian berada di titik krusial setelah tim penyidik KPK menggelar OTT di kawasan Jabodetabek. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 14 orang yang terdiri dari pejabat struktural BNPB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak kontraktor swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan serta barang bukti awal yang berhasil disita tim penindak saat penangkapan berlangsung.
“Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sebanyak 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” ujar Budi Prasetyo.
Selain menangkap para terperiksa, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia yang diduga berkaitan dengan komitmen fee pengadaan.
“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” lanjut Budi.
Dugaan sementara mengindikasikan bahwa praktik korupsi ini berkaitan langsung dengan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) penanganan kebencanaan.
Menanggapi penangkapan pejabat utamanya, pihak BNPB menyatakan komitmen penuh untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. BNPB memastikan tidak akan melakukan intervensi serta bersikap kooperatif dalam membantu penyidikan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, menegaskan bahwasanya instansi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Guna mendukung kelancaran pemeriksaan tim KPK, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan pengamanan dokumen serta inventarisasi internal. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pembuktian berjalan transparan dan penanganan bencana di daerah tetap berjalan tanpa hambatan (red).