TANGERANG | Eranews.id — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah menetapkan JFN (24), sopir truk wing box dengan nomor polisi B-9727-UEU, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Tangerang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada Sabtu, 2 November 2024, dan diikuti dengan penahanan terhadap JFN yang diketahui mengemudi secara ugal-ugalan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa penetapan JFN sebagai tersangka dilakukan setelah proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Melalui gelar perkara, dengan cukup bukti, JFN (24 tahun), sopir truk wing box, kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya pada Minggu (3/11/2024) didampingi Kasat Reskrim Kompol David Yanuar Kanitero.
JFN dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 20 juta. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Zain.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, diketahui bahwa JFN positif menggunakan narkoba jenis methamphetamine, yang semakin memperparah kondisi saat mengemudi.
“Hasil lab menunjukkan positif, dan ini sangat membahayakan karena tersangka mengemudi di bawah pengaruh narkoba,” tambah Zain.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa JFN mengemudikan truk wing box dari arah Cikokol menuju Cipondoh dan menabrak bemper mobil Suzuki Ertiga yang berhenti di lampu merah.
Panik dan terpengaruh narkoba, ia kemudian melarikan diri, menyebabkan pengejaran oleh warga.
Selama pengejaran, ia menabrak pengendara motor dan merusak kendaraan lain di beberapa titik, hingga akhirnya berhenti di Bundaran Tugu Adipura, Jalan Veteran, tempat JFN diamuk massa yang marah.
Dalam insiden ini, terdapat 10 mobil dan 6 motor yang mengalami kerusakan akibat ditabrak atau diserempet oleh truk yang dikemudikan JFN.
“Tidak ada korban meninggal dunia, namun korban luka-luka tercatat ada 6 orang, terdiri dari 4 perempuan dan 2 laki-laki,” jelas Zain.