Kolaborasi PERADI RBA Banten dan Untirta Bidik Advokat Berdaya Saing Nasional

waktu baca 3 menit
Kamis, 29 Okt 2026 13:57 0 28 Redaksi

Serang|Eranews.id — DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) Banten menjajaki kolaborasi dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) untuk mempersiapkan calon advokat yang profesional, berintegritas, dan memiliki daya saing nasional. Kerja sama ini direncanakan mencakup penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di lingkungan kampus Untirta.

Penjajakan tersebut dibahas dalam audiensi Ketua DPC PERADI RBA Banten, Raden Elang Yayan Mulyana, dengan Rektor Untirta, Prof. Fatah Sulaiman, di Kampus Untirta, Serang, Kamis (29/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas rencana kerja sama melalui nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), termasuk penyelenggaraan PKPA bagi lulusan fakultas hukum yang ingin meniti karier sebagai advokat.

Raden Elang juga mengharapkan keterlibatan Rektor Untirta sebagai dewan pakar untuk mendukung pengembangan pendidikan profesi advokat.

Menurut Raden Elang, sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi diperlukan untuk menjembatani penguasaan teori hukum dengan kebutuhan praktik di lapangan. Pendidikan calon advokat, kata dia, harus mampu membentuk sumber daya manusia yang tidak hanya kompeten secara akademis, tetapi juga memiliki integritas dan tanggung jawab profesi.

“Kami ingin membangun sinergi dengan Untirta sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Banten untuk mempersiapkan advokat yang kompeten, berintegritas, dan profesional. Pendidikan advokat harus mampu menjawab kebutuhan praktik hukum sekaligus tantangan penegakan hukum di masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, daya saing advokat tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan memahami peraturan perundang-undangan. Kepekaan terhadap persoalan masyarakat, keberanian memperjuangkan keadilan, dan komitmen terhadap etika profesi juga menjadi faktor penting.

“Menjadi advokat bukan hanya soal menguasai hukum, tetapi juga menyangkut integritas, tanggung jawab, dan keberanian memperjuangkan keadilan. Karena itu, pendidikan profesi harus menjadi bagian penting dalam membentuk karakter calon advokat,” kata Raden Elang.

Ia berharap, rencana kerja sama tersebut dapat memperluas akses pendidikan profesi yang berkualitas bagi lulusan fakultas hukum sekaligus memperkuat hubungan antara dunia akademik dan praktik hukum.

Sementara itu, Rektor Untirta, Prof. Fatah Sulaiman, menyatakan kesiapan kampus untuk memfasilitasi pengembangan pendidikan profesi hukum, termasuk rencana penyelenggaraan PKPA bagi lulusan fakultas hukum yang ingin mengembangkan karier di bidang advokasi.

“Untirta siap memfasilitasi pengembangan pendidikan profesi hukum, termasuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Kami berharap kerja sama dengan DPC PERADI RBA Banten dapat memberikan manfaat nyata bagi lulusan fakultas hukum yang ingin mengembangkan karier di bidang advokasi,” ungkapnya.

Prof. Fatah berharap pendidikan profesi mampu mempersiapkan calon advokat yang memiliki penguasaan teori, keterampilan praktik, integritas, serta kesiapan menghadapi perkembangan persoalan hukum.

“Pendidikan profesi merupakan salah satu bagian penting dalam menyiapkan sumber daya manusia bidang hukum yang berkualitas. Kami berharap lulusan yang mengikuti pendidikan ini mampu berkontribusi bagi penegakan hukum dan memiliki daya saing di tingkat nasional,” tuturnya.

Selain membahas rencana penyelenggaraan PKPA, pertemuan tersebut turut membuka peluang pengembangan diskusi akademik mengenai persoalan hukum yang berkaitan dengan lingkungan dan industri.

Prof. Fatah, yang memiliki latar belakang pendidikan teknik, menilai perspektif lintas disiplin dapat memperkaya kajian hukum, khususnya dalam menghadapi persoalan industri yang melibatkan aspek teknis sekaligus yuridis.

“Latar belakang keilmuan teknik dapat menjadi perspektif tambahan dalam diskusi hukum, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dan industri. Persoalan industri tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga memiliki dimensi hukum yang perlu dikaji secara komprehensif,” jelasnya.

Penjajakan kerja sama PERADI RBA Banten dan Untirta diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat pendidikan profesi advokat melalui kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum.

Melalui rencana tersebut, kedua pihak berharap dapat mendukung lahirnya advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu bersaing di tingkat nasional, sekaligus berkontribusi terhadap penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat. (Red)

LAINNYA