Wagub Banten Dimyati Natakusumah menutup Workshop Integritas dan Antikorupsi Sektor Eksekutif di Gedung PUPR Banten untuk dorong transparansi publik.
📸 @mochjati Serang|Eranews.id — Wakil Gubernur (Wagub) Banten, A. Dimyati Natakusumah, secara resmi menutup kegiatan Workshop Integritas dan Antikorupsi Sektor Eksekutif Pemerintah Provinsi Banten yang diselenggarakan di Aula Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Kamis (29/10/2026).
Penutupan workshop ini menjadi bagian dari rangkaian penguatan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemprov Banten, setelah sebelumnya jajaran legislatif juga mengikuti pembekalan serupa guna mewujudkan iklim kerja yang bersih dan transparan.
Dalam sambutannya, Wagub Dimyati menegaskan bahwa penguatan nilai-nilai integritas serta penanaman budaya antikorupsi merupakan fondasi utama dalam menciptakan sistem pemerintahan yang akuntabel dan berfokus pada kualitas pelayanan publik.
“Penguatan integritas dan budaya antikorupsi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Dimyati Natakusumah.
Wagub menyampaikan bahwa tantangan penyelenggaraan pemerintahan ke depan membutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat eksekutif di lingkungan Pemprov Banten.
Melalui edukasi dan pelatihan antikorupsi ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan dapat menerapkan sistem pencegahan korupsi secara konsisten, mulai dari tingkat perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program di lapangan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemerintah semakin memperkuat komitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.
Pemprov Banten berkomitmen penuh untuk terus memperketat pengawasan internal dan memperkuat kolaborasi dengan lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum.
Langkah ini diambil demi memastikan bahwa setiap rupiah APBD Provinsi Banten benar-benar dialokasikan secara tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat tanpa ada potensi penyimpangan atau konflik kepentingan (rils).