xbanner 970x250

Pemerintah Resmi Larang Penjualan Rokok Batangan dan Rokok Elektrik kepada Remaja dan Ibu Hamil

2 minutes reading
Wednesday, 31 Jul 2024 22:15 0 40 Hen

Jakarta | Eranews.id –  Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan resmi untuk penjualan rokok secara eceran per batang, serta penjualan produk tembakau dan rokok elektrik kepada individu di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil.

Larangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan ini pada 26 Juli 2024, dan peraturan ini segera berlaku.

Dalam aturan ini, tercantum bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektrik menggunakan mesin swalayan, serta kepada siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun dan wanita hamil.

Selain itu, peraturan ini juga mencakup larangan penjualan berbagai bentuk hasil tembakau, termasuk rokok tradisional dan produk rokok elektrik.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi prevalensi merokok di kalangan anak muda dan melindungi kesehatan ibu hamil serta bayi yang mereka kandung.

Penelitian menunjukkan bahwa merokok dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, termasuk kanker paru-paru, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan.

Untuk ibu hamil, merokok dapat meningkatkan risiko kelahiran prematur, berat badan lahir rendah, dan gangguan perkembangan pada bayi.

Kepala Badan Kesehatan Masyarakat Indonesia, Dr. Siti Nurbaya, menyambut baik peraturan ini dan menyatakan bahwa ini adalah langkah penting dalam memerangi epidemi merokok di Indonesia.

“Kami berharap peraturan ini dapat menurunkan angka perokok muda dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil,” ujarnya.

Namun, tantangan besar masih ada dalam penegakan aturan ini, terutama di daerah-daerah dengan tingkat pengawasan yang rendah.

Pemerintah berencana untuk meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum guna memastikan peraturan ini diterapkan secara efektif.

Para pelaku industri tembakau dan rokok elektrik diharapkan untuk mematuhi aturan baru ini dan berkontribusi dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.

 

 

LAINNYA
xbanner 970x250