Tangerang Selatan|Eranews.id – Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang meliputi penghapusan tunggakan dan denda hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di bawah tahun 2025.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Andra Soni saat meninjau pelayanan Samsat Ciputat, Kamis (26/6/2025).
“Setelah kami melakukan kajian dan melihat kondisi ekonomi yang sedang diuji, namun dengan antusiasme masyarakat yang tinggi untuk membayar pajak, maka kami putuskan untuk memperpanjang masa pemutihan ini,” kata Andra di hadapan warga yang hadir. Pernyataan tersebut disambut dengan tepuk tangan meriah dari masyarakat.
Andra juga memberikan pesan khusus kepada masyarakat untuk tidak menunda kesempatan tersebut.
“Jangan menunggu sampai waktunya habis lagi,” tegasnya.
Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, yang mengatur tentang perpanjangan program penghapusan sanksi administrasi PKB bagi kendaraan yang memiliki tunggakan sebelum tahun 2025.
Program pemutihan ini sebelumnya sudah berjalan dan mendapat respons positif dari masyarakat. Dengan diperpanjangnya masa pemutihan, diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mendorong pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan:
Bebas denda keterlambatan pajak
Bebas tunggakan untuk kendaraan sebelum tahun 2025
Proses pembayaran lebih mudah dan cepat di seluruh Samsat wilayah Banten
Ayo Manfaatkan Sebelum 31 Oktober 2025!
Gubernur Banten mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan program ini.
“Kesempatan ini jangan disia-siakan. Segera lunasi pajak kendaraan Anda sebelum program pemutihan berakhir,” imbau Andra Soni (red).