Polrestro Tangerang Kota Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal dalam Program Asta Cita

2 minutes reading
Saturday, 2 Nov 2024 17:42 0 35 Hendra

Tangerang | Eranews.id  – Dalam upaya mendukung program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto, Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Tangerang Kota berhasil menghentikan pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Aksi ini dipimpin oleh Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Tangerang Kota sebagai bagian dari Program 100 Hari guna mendukung visi Asta Cita Presiden 2024-2029.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa Satgas TPPO berhasil menahan seorang pria berinisial AWS (40), yang diduga pemilik penampungan pekerja migran ilegal, pada Jumat (1/11/2024) pukul 17.00 WIB.

Tim juga menyelamatkan dua calon pekerja migran, DM dan Y, yang akan diberangkatkan secara non-prosedural ke Malaysia melalui Bandara Pekanbaru dan Bandara Soekarno Hatta.

“Kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero dan berhasil menghentikan pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia,” ujar Kapolres Zain pada Sabtu (2/11/2024).

Berdasarkan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Resmob, Iptu Adityo Wijanarko, diketahui bahwa AWS memiliki peran sebagai pemilik penampungan dan penyalur pekerja migran tanpa prosedur resmi.

Sejak 2020, AWS diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 pekerja migran ke berbagai negara seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi, dan Malaysia.

“Pria berinisial AWS serta dua wanita calon pekerja migran yang bersiap diberangkatkan berhasil kami tangkap di Jalan AMD, Neglasari, Kota Tangerang,” jelas Zain.

AWS dan kedua korban kini diamankan di Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan, bersama dengan barang bukti berupa paspor dan dokumen lainnya.

AWS diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, AWS juga dikenakan Pasal 81 jo. Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

“Penangkapan ini berawal dari informasi adanya lokasi penampungan pekerja migran ilegal di kawasan Neglasari. Ketika dilakukan penyelidikan, ditemukan dua calon pekerja migran yang sedang menuju bandara, yang kemudian kami amankan,” tambah Kapolres.

Polrestro Tangerang Kota berharap bahwa melalui langkah-langkah tegas ini, kasus perdagangan orang terutama yang melibatkan pekerja migran ilegal dapat ditekan, selaras dengan program Asta Cita yang bertujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia.

LAINNYA