Hukum|Eranews.id – kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemuka agama. Kali ini seorang ustaz dilaporkan oleh remaja perempuan atas tindakan pelecehan yang dilakukan beberapa tahun lalu.
Korban berinisial F (18) menceritakan kala dirinya mendapat perlakuan tak pantas tersebut saat masih berusia 11 tahun.
Saat itu, pelaku berinisial W (40) mengajak F ke toilet seKarena saat itu F masih duduk di bangku kelas 6 SD, dirinya tidak berani menceritakan apa yang terjadi.
“Pas itu masih kecil, masih usia 6 SD. Terus takut juga, sama dia kan juga ustaz,” ujarnya lagi.
Namun F akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman buruknya kepada orang tua serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lantaran korbannya semakin bertambah.
Laporan pelecehan seksual itu telah dibuat di Polres Metro Tangerang Kota pada 23 Desember 2024.telah selesai belajar mengaji di sebuah rumah daerah Sudimara, CIledug, Kota Tangerang yang dijadikan sebagai tempat majelis. (red)