Muara Enim|Eranews.id – Nama Abi Nurwardani menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Abi yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim diduga berperan dalam penerimaan uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan proyek pengadaan pemerintah daerah.
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Muara Enim Edison, Abi Nurwardani, Adi Triyadi yang merupakan orang kepercayaan bupati, serta Cory Erin Hardi dari pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Juni 2026.
Diduga Terima Rp500 Juta dari Pihak Swasta
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Abi Nurwardani diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari Cory Erin Hardi, marketing PT Millennium Solusi Abadi (MSA), pada 6 Juni 2026. Uang tersebut diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik dengan pemerintah daerah agar perusahaan terkait kembali memperoleh proyek-proyek pengadaan di masa mendatang.
KPK juga menduga Abi menjadi perantara dalam penerimaan sejumlah setoran dari rekanan proyek di lingkungan Disdikbud Kabupaten Muara Enim. Dana tersebut diduga berasal dari praktik pengumpulan fee proyek yang kemudian dialirkan kepada sejumlah pihak.
KPK Sita Uang dan Aset Rp1,9 Miliar
Dalam proses OTT dan penggeledahan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing, saldo rekening, serta barang bukti elektronik dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar. Sebagian barang bukti ditemukan dalam tas ransel dan brankas yang terkait dengan Abi Nurwardani.
Penyidik mengungkapkan bahwa salah satu temuan terbesar berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang tersimpan dalam tas ransel, serta saldo rekening yang mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Karier Abi Nurwardani di Pemkab Muara Enim
Sebelum tersandung kasus hukum, Abi Nurwardani dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki karier cukup cepat di lingkungan Pemkab Muara Enim. Pada Februari 2026, ia dilantik menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim setelah sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar.
Abi juga dikenal aktif dalam dunia pendidikan dan organisasi profesi guru. Selain itu, ia pernah terlibat dalam pengembangan olahraga futsal di Muara Enim dan tercatat sebagai Ketua PGRI Kabupaten Muara Enim periode 2025–2030.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini, Abi Nurwardani bersama para tersangka lainnya telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim (red).