xbanner 970x250

Adik Raffi Ahmad, Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Meski Tak Lolos Pileg

2 minutes reading
Tuesday, 3 Sep 2024 09:36 0 61 Hen

Bandung | Eranews.id – Nisya Ahmad, adik dari selebritas Raffi Ahmad, sempat dinyatakan tidak lolos dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 meski maju melalui Partai Amanat Nasional (PAN).

Namun, Nisya tetap dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat pada Senin (2/9/2024), menyusul pengunduran diri Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, caleg terpilih dari PAN.

Dalam Pileg 2024, Nisya meraih 50.422 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Bandung, namun kalah dari Thoriqoh Nashrullah Fitriyah yang mendapatkan 58.495 suara.

Meski demikian, Thoriqoh memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai caleg terpilih, membuka jalan bagi Nisya untuk menggantikan posisinya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adi Saputro, mengonfirmasi pengunduran diri Thoriqoh dan menjelaskan bahwa keputusan tersebut adalah pilihan pribadi serta urusan internal partai.

“Benar, Bu Thoriqoh mengundurkan diri dari posisi caleg terpilih. Beliau hanya menyatakan ingin mundur,” jelas Adi.

Nisya dilantik sebagai Anggota DPRD Jawa Barat dengan status Pengganti Calon Terpilih, bukan melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW).

PAW terjadi setelah pelantikan jika ada caleg yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terkena putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“PAW terjadi setelah pelantikan. Namun, dalam kasus Bu Thoriqoh yang mundur sebelum dilantik, kami memanggil partai politik dan calon yang mundur, lalu merevisi penetapan caleg terpilih,” ujar Adi.

Selain Thoriqoh, beberapa caleg lain juga mengundurkan diri, seperti Lucky Hakim dari Partai NasDem. Beberapa caleg terpilih juga digantikan karena meninggal dunia, termasuk dari PAN, PKS, dan PKB.

Adi menegaskan bahwa penggantian caleg terpilih atau pengunduran diri tidak melanggar aturan, sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur penetapan calon terpilih dan mekanisme penggantian jika terjadi pengunduran diri atau keadaan lainnya sebelum pelantikan.

“Jika caleg terpilih meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat, mereka bisa diganti oleh pengganti calon terpilih. Namun, jika sudah dilantik, mekanismenya PAW,” tutup Adi.

 

 

 

LAINNYA
xbanner 970x250