Tangerang | Eranews.id – Pimpinan Serikat Buruh se-Provinsi Banten yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) sepakat mengusulkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 11,56% dibandingkan dengan UMK 2024.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Presidium AB3, Maman Nuriman, usai acara ‘Konsolidasi Akbar’ yang berlangsung di Gedung TCC, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada Kamis (21/11/2024).
Maman menjelaskan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Pj. Gubernur Banten agar pemerintah Provinsi Banten menetapkan upah minimum sektoral kota/kabupaten berdasarkan standar yang berlaku pada tahun 2019.
“Kami akan melakukan aksi serempak di seluruh Provinsi Banten untuk mengawal kenaikan upah tersebut, terutama pada hari H saat penetapan UMK,” tegasnya.
Terkait dengan regulasi yang belum jelas, Maman mengungkapkan pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Perpenaker).
Begitu keputusan tersebut keluar, AB3 akan segera melakukan aksi bersama untuk memperjuangkan kenaikan tersebut di seluruh wilayah Banten.
Menurut Maman, kenaikan upah sebesar 11,56% dianggap realistis dan berdasarkan survei pasar tradisional, seperti di Pasar Malabar, Pasar Anyar, dan Pasar Ciledug di Kota Tangerang. Survei tersebut mengukur kebutuhan hidup yang lebih relevan, mengingat komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tidak hanya mengacu pada kebutuhan lajang, tetapi juga memperhitungkan keluarga dengan anak.
Pihaknya juga menegaskan bahwa KHL kini dihitung berdasarkan 92 komponen dan 125 item, yang lebih menggambarkan situasi kehidupan keluarga.
“Kenaikan ini perlu dipertimbangkan karena pekerja yang sudah berkeluarga dan memiliki anak harus mendapatkan upah yang lebih besar,” jelas Maman.
Jika usulan kenaikan UMK ini tidak diterima, AB3 berencana mengadakan konsolidasi yang lebih besar lagi untuk memastikan perubahan yang lebih adil bagi pekerja di Provinsi Banten.
Sementara itu, Wakil Ketua LKS Tripartit Provinsi Banten, Dedi Sudarajat, menyatakan bahwa seluruh pimpinan serikat buruh se-Provinsi Banten sudah sepakat untuk mengusulkan angka kenaikan UMK sebesar 11,56%. Dedi menegaskan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Gubernur Banten wajib menetapkan upah minimum sektoral di provinsi tersebut.
“Tidak ada alasan untuk menunda keputusan ini. Tahun 2025 harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada,” tegas Dedi.
Dia juga menyampaikan bahwa pola kenaikan sektoral yang diusulkan akan mengikuti ketentuan tahun 2019, dengan sektor 1 naik 15%, sektor 2 naik 10%, dan sektor 3 naik 5% dari UMK yang berlaku.
“Ini adalah peringatan kepada Gubernur Banten untuk tidak menunda kenaikan sektoral. Tahun 2025 harus dilaksanakan tanpa alasan apapun,” pungkasnya.