xbanner 970x250

Bawaslu Kota Tangerang Sosialisasikan Larangan Kampanye Jelang Pilkada Serentak 2024

1 minutes reading
Wednesday, 2 Oct 2024 09:08 0 5 Hen

Tangerang | Eranews.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang terus mempersiapkan diri dengan matang. Salah satu fokus utama adalah mensosialisasikan berbagai larangan yang harus dihindari selama proses kampanye berlangsung.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, mengingatkan bahwa semua aktivitas kampanye harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, kampanye dilarang dilakukan dengan cara menghina, menghasut, memfitnah, mengadu domba, atau menggunakan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Kami menekankan bahwa kampanye tidak boleh merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, serta tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah,” jelas Komarullah pada Selasa (1/10/24).

Selain itu, Bawaslu Kota Tangerang juga menegaskan larangan kampanye di tempat-tempat yang diatur dalam peraturan, seperti di jalan raya, tempat ibadah, serta tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi dengan persyaratan izin tertentu.

“Kami juga menegaskan bahwa kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Bawaslu berharap peraturan tersebut dipatuhi oleh seluruh masyarakat untuk menjamin keamanan, kelancaran, dan ketertiban selama pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Tangerang.

 

 

 

LAINNYA
xbanner 970x250