Kabar Baik, Biaya Haji 2027 Disepakati Rp 98,4 Juta, Beban Jemaah Turun Rp 3,4 Juta

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Okt 2026 06:54 0 42 Redaksi

Jakarta|Eranews.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi. Rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp 98.466.351,35 per jemaah.

Meski angka BPIH telah ditetapkan, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang wajib dibayarkan langsung oleh jemaah justru mengalami penurunan sekitar Rp 3,4 juta dibandingkan penyelenggaraan haji tahun 2026.

Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah, serta Kepala Badan Pelaksana dan Dewan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (07/10/2026).

Efisiensi Anggaran dan Optimalisasi Nilai Manfaat

Penurunan beban biaya yang ditanggung jemaah menjadi angin segar bagi para calon jemaah haji yang akan berangkat pada musim haji 2027. Hal ini dapat dicapai berkat efisiensi komponen operasional serta skema pengalokasian nilai manfaat pengelolaan keuangan haji oleh BPKH yang lebih optimal.

Sinergi antara parlemen dan pemerintah difokuskan untuk menjaga keterjangkauan biaya haji bagi masyarakat tanpa mengurangi kualitas pelayanan ibadah di Tanah Suci.

“Rata-rata BPIH ditetapkan Rp 98.466.351,35 per jemaah. Namun, besaran biaya yang harus dibayarkan jemaah justru turun sekitar Rp 3,4 juta dibanding tahun 2026,” demikian hasil kesepakatan RDP Komisi VIII DPR bersama pemerintah.

Komitmen Tingkatkan Pelayanan Jemaah

Hasil kesepakatan ini mencakup kepastian layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, serta perlindungan jemaah selama menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji di Arab Saudi.

Pemerintah bersama BPKH memastikan bahwa kesepakatan angka ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan dan kesehatan dana haji jangka panjang, sekaligus memberikan pelayanan prima bagi seluruh jemaah Indonesia (red).

LAINNYA