TANGERANG | Eranews.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang (Dishub) bersama Polri dan TNI menggelar operasi penertiban angkutan barang dan orang di Jalan BSD Raya Utama, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Senin (05/08/2024).
Operasi ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/1269/VIII/Dishub/2024.
Operasi Penertiban Angkutan Kabupaten Tangerang
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menyatakan Dishub menilang 23 kendaraan yang melanggar aturan.
Beberapa kendaraan ditemukan dengan izin KIR yang sudah habis masa berlakunya atau tidak lengkap. Pelanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan dan diberi arahan untuk memperbaiki kekurangan.
Dishub Tangerang Pastikan Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas
“Kegiatan ini untuk memastikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, khususnya angkutan barang. Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan,” ujar Sukri.
Edukasi Keselamatan Lalu Lintas oleh Dishub Tangerang
Operasi ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada pengemudi tentang pentingnya kelengkapan surat-surat dan izin operasional.
Operasi ini merupakan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Tangerang.
Dishub ingin memastikan setiap angkutan mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang ditetapkan.
“Kami menghimbau pengemudi dan perusahaan angkutan untuk memperbaharui izin kendaraan secara berkala demi keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.