Tangerang | Eranews.id – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang menggelar kegiatan intensifikasi pengawasan obat dan keamanan pangan di Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, pada Jumat, 29 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memantau peredaran obat-obatan dan makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Kepala BNN Kota Tangerang, Dr. Josephine Vivick Tjangkung, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa makanan dan obat-obatan yang beredar di pasar aman bagi masyarakat.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap toko kelontong, toko kosmetik, dan apotik untuk memastikan bahwa produk yang dijual telah terdaftar di BPOM dan tidak membahayakan konsumen,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan di lima toko kelontong di Pasar Sentiong dan menemukan beberapa produk ilegal.
Salah satunya, sebuah toko menjual obat-obatan keras dan obat yang tidak terdaftar di BPOM. Semua temuan tersebut langsung dimusnahkan di lokasi dengan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di beberapa toko kosmetik dan apotik di sepanjang jalan Kecamatan Balaraja. Temuan lainnya termasuk penjualan obat-obatan golongan keras tanpa izin dan obat yang sudah kadaluarsa.
Semua obat ilegal ini dimusnahkan, dan pemilik apotik diminta untuk melengkapi izin usaha mereka sebelum membuka kembali apotek tersebut.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya di Provinsi Banten.
Kegiatan serupa juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Satpol PP, serta pengelola Pasar Sentiong.