Dana Desa Petir Rp1 Miliar Diduga Digelapkan Bendahara Desa, Polisi Ungkap Dipakai Judi Online dan Bayar Pinjol

waktu baca 2 menit
Sabtu, 13 Jun 2026 13:32 0 80 Redaksi

Serang|Eranews.id – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang mengungkap dugaan penyalahgunaan dana Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, senilai sekitar Rp1 miliar yang diduga dilakukan oleh Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) atau Bendahara Desa Petir berinisial YSW (44).

Dari hasil penyidikan sementara, sebagian besar dana desa yang diduga dibawa kabur tersebut diketahui telah digunakan untuk aktivitas judi online serta membayar utang pinjaman online (pinjol).Kanit Tipikor Satreskrim Polres Serang, Supendi, mengatakan penyidik telah melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang keluar dari rekening terkait kasus tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi, polisi tidak menemukan adanya pembelian aset bernilai besar seperti rumah, kendaraan bermotor, maupun tanah yang diduga berasal dari dana desa tersebut.

“Tidak ada aset yang dibeli. Semua uang yang dibawa tersangka digunakan untuk judi online dan membayar utang pinjaman online,” kata Supendi, Kamis (11/6/2026).

Hanya Tersisa Rp2 Juta

Supendi menjelaskan, dari hasil penelusuran rekening yang dilakukan penyidik, hanya ditemukan sisa dana sekitar Rp2 juta. Sementara sebagian besar dana desa yang diduga disalahgunakan telah habis digunakan oleh tersangka.

“Semuanya habis. Uang yang tersisa dan berhasil kami amankan hanya sekitar Rp2 juta,” ujarnya.

Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa dana desa yang semestinya digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat telah dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Polisi Terus Dalami Aliran Dana

Penyidik Satreskrim Polres Serang saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut. Selain itu, penyidik juga berupaya melakukan pemulihan kerugian keuangan negara meskipun sebagian besar dana yang diduga diselewengkan telah habis digunakan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di tingkat desa.

Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir terus memperkuat pengawasan penggunaan dana desa guna mencegah terjadinya penyimpangan, termasuk melalui audit, pendampingan, serta pengawasan oleh aparat penegak hukum (red).

LAINNYA