Banten | Eranews.id – Gubernur Banten, Andra Soni, resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan pemutihan pajak ini diberikan sebagai bentuk kado dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk masyarakat, Kamis (27/3/2025).
“Berapa pun tahun keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor akan dibebaskan, asalkan wajib pajak membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar Andra Soni usai menghadiri Silaturahmi Antar Ulama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang.
Gubernur Andra juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan diberlakukan setelah Idul Fitri 1446 H, tepatnya mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
“Kami siapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat bisa fokus beribadah selama Ramadan dan menyambut Idul Fitri. Setelah itu, baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB ini,” ucapnya.
Berdasarkan Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025, pembebasan pajak diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut:
– Pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya.
– Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 hingga 2026.
– Pembebasan sanksi PKB juga berlaku untuk pajak tahun 2025.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
Gubernur Andra menegaskan bahwa pendapatan dari kebijakan pemutihan PKB akan dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam pembangunan infrastruktur jalan.
“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita gunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan di Provinsi Banten. Dengan begitu, masyarakat semakin nyaman berkendara dan jalan-jalan desa juga akan lebih baik,” pungkasnya.