gambar ilustrasi Opini|Eranews.id – Di tengah meningkatnya tuntutan kualitas perguruan tinggi, publikasi ilmiah tidak lagi dipandang sekadar luaran akademik, melainkan telah menjadi salah satu indikator utama dalam mengukur kinerja institusi. Di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang, salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) yang mendapat perhatian adalah Jumlah Publikasi Nasional Terakreditasi yang Melibatkan Mahasiswa. Secara konseptual, kebijakan ini merupakan langkah progresif untuk membangun budaya riset, meningkatkan kualitas pembelajaran, sekaligus memperkuat kolaborasi antara dosen dan mahasiswa.
Namun, sebagaimana banyak kebijakan berbasis indikator, implementasi di lapangan tidak selalu berjalan tanpa persoalan.
Di balik target yang ingin dicapai, terdapat dilema yang dihadapi dosen sebagai pelaksana utama kebijakan. Mereka dituntut menghasilkan publikasi bersama mahasiswa sebagai bagian dari pemenuhan kinerja program studi, fakultas, hingga universitas. Tidak sedikit dosen kemudian menginisiasi publikasi dari hasil skripsi, tugas akhir, maupun luaran mata kuliah agar capaian IKU dapat terpenuhi.
Persoalannya, publikasi ilmiah saat ini tidak dapat dipisahkan dari realitas sistem penerbitan jurnal. Banyak jurnal nasional terakreditasi mengenakan Article Processing Charge (APC) sebagai biaya publikasi. Ketika biaya tersebut dibebankan kepada mahasiswa, muncul persepsi bahwa mahasiswa menjadi pihak yang dirugikan atau bahkan dimanfaatkan demi memenuhi target kinerja dosen. Padahal, dalam praktiknya, biaya tersebut merupakan konsekuensi dari model pengelolaan jurnal, bukan semata-mata kepentingan dosen.
Ironisnya, ketika dosen memilih menanggung biaya publikasi atau menggunakan jurnal tanpa APC, persoalan lain tetap muncul. Kehadiran nama dosen sebagai penulis pendamping (co-author) tidak jarang dipersepsikan sebagai bentuk “menumpang nama” pada karya mahasiswa.
Padahal, persepsi tersebut sering kali mengabaikan proses akademik yang sesungguhnya terjadi.
Dalam publikasi ilmiah, dosen tidak hanya bertindak sebagai pembimbing administratif. Mereka terlibat dalam penyusunan kerangka artikel, penyempurnaan metodologi, analisis data, penyuntingan ilmiah, pemilihan jurnal yang tepat, pendampingan revisi, hingga komunikasi dengan editor jurnal. Seluruh proses tersebut merupakan kontribusi intelektual yang diakui dalam berbagai pedoman internasional mengenai kepengarangan ilmiah.
Selama kontribusi tersebut nyata dan memenuhi standar authorship, pencantuman nama dosen sebagai penulis bersama merupakan bentuk pengakuan akademik, bukan eksploitasi terhadap mahasiswa.
Sebaliknya, mahasiswa juga memiliki hak yang tidak boleh diabaikan. Mereka berhak mengetahui secara transparan tujuan publikasi, pembagian kontribusi penulis, pilihan jurnal yang digunakan, potensi biaya publikasi, hingga hak untuk memberikan persetujuan atau menolak keterlibatan dalam artikel bersama.
Kolaborasi ilmiah seharusnya dibangun atas dasar kesetaraan intelektual, komunikasi yang terbuka, dan persetujuan semua pihak, bukan karena hubungan akademik yang bersifat hierarkis.
Ketiadaan mekanisme yang jelas justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Dalam beberapa situasi, dosen yang telah mendampingi mahasiswa secara maksimal bahkan dapat dimintai klarifikasi apabila muncul pengaduan terkait publikasi bersama. Kondisi ini menciptakan ruang ketidakpastian.
Di satu sisi, institusi mendorong dosen memenuhi target IKU. Di sisi lain, ketika target tersebut diupayakan melalui pendampingan intensif, dosen justru menghadapi risiko etik maupun administratif apabila muncul perbedaan persepsi.
Paradoks inilah yang semestinya menjadi perhatian pimpinan perguruan tinggi.
Memang tersedia berbagai skema pendanaan penelitian, seperti Litapdimas, yang mewajibkan keterlibatan mahasiswa dalam luaran publikasi. Akan tetapi, keterbatasan kuota hibah, tingginya tingkat persaingan, serta panjangnya proses penelitian menyebabkan skema tersebut belum mampu menjangkau seluruh dosen. Akibatnya, sebagian besar publikasi kolaboratif tetap dilakukan secara mandiri dengan segala konsekuensi yang menyertainya.
Karena itu, UIN Raden Fatah Palembang perlu menyusun kebijakan yang lebih komprehensif mengenai implementasi IKU publikasi bersama mahasiswa. Pedoman tersebut tidak cukup hanya menetapkan target capaian, tetapi juga harus mengatur standar kepengarangan berdasarkan pedoman internasional, mekanisme persetujuan mahasiswa, tata kelola pembiayaan APC, skema bantuan dana publikasi, perlindungan administratif bagi dosen dan mahasiswa, serta mekanisme penyelesaian sengketa kepengarangan apabila terjadi perbedaan pendapat.
Salah satu langkah yang layak dipertimbangkan adalah penerapan publication consent, yaitu surat persetujuan publikasi bersama yang ditandatangani seluruh penulis sebelum artikel dikirim ke jurnal. Dokumen tersebut dapat memuat pembagian kontribusi penulis, kesepakatan mengenai biaya publikasi, serta persetujuan atas naskah yang akan diterbitkan. Dengan mekanisme seperti ini, transparansi dan kepastian hukum akan lebih terjamin sehingga potensi konflik dapat diminimalkan sejak awal.
Pada akhirnya, keberhasilan IKU tidak boleh hanya diukur melalui jumlah artikel yang berhasil diterbitkan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana proses pencapaiannya tetap menjaga integritas akademik, melindungi hak seluruh pihak, serta membangun budaya kolaborasi yang sehat.
Perguruan tinggi membutuhkan publikasi ilmiah yang berkualitas. Namun, publikasi yang berkualitas hanya dapat lahir dari sistem yang adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi dosen maupun mahasiswa. Target kinerja memang penting, tetapi perlindungan etika akademik adalah fondasi yang tidak boleh dikorbankan (red).
Oleh: Iredho Fani Reza, MA.Si
Dosen Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang