Ilustrasi. OTT KPK di lingkungan ATR/BPN harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan pelayanan pertanahan. Opini|Eranews.id – Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka persoalan lama dalam tata kelola pertanahan.
Kasus tersebut tidak semestinya dibaca sebatas dugaan penyimpangan beberapa pejabat. Operasi itu harus menjadi pintu masuk untuk membenahi sistem pelayanan pertanahan yang selama ini rentan terhadap konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, percaloan, dan praktik rente.
Banyaknya keluhan masyarakat mengenai sertifikat ganda, perubahan nama kepemilikan, sengketa batas, pemblokiran, penerbitan hak atas tanah, serta lamanya penyelesaian perkara menunjukkan bahwa persoalan pertanahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menangkap pelaku.
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (14/9/2026) dan pada tahap awal mengamankan 17 orang dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor.
Para tersangka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta sejumlah pihak swasta.
KPK juga menyita barang bukti elektronik serta uang rupiah dan valuta asing yang nilainya diperkirakan mencapai Rp106,3 miliar. Asal, tujuan, dan kemungkinan aliran uang tersebut masih didalami penyidik.
Penetapan tersangka tentu belum merupakan putusan bersalah. Seluruh pihak tetap memiliki hak membela diri dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ekosistem pelayanan pertanahan melibatkan banyak pihak. Rantai pelayanannya mempertemukan Kementerian ATR/BPN dan kantor pertanahan dengan pemohon, Pejabat Pembuat Akta Tanah, notaris, pemerintah daerah, perangkat desa, surveyor, pengembang, lembaga keuangan, dan perantara.
Setiap tahapan memiliki kewenangan, dokumen, dan keputusan yang dapat memengaruhi nilai ekonomi suatu bidang tanah. Ketika prosedur tidak transparan dan pengawasan lemah, ruang transaksi ilegal dapat muncul di berbagai simpul.
Kerawanan bisa terjadi sejak pengukuran dan pemetaan, pemeriksaan riwayat kepemilikan, perubahan nama, pemecahan sertifikat, pemblokiran, penghapusan blokir, pemberian hak, perpanjangan HGB, hingga penyelesaian sengketa.
Karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi pertanahan tidak cukup diukur dari jumlah orang yang ditangkap. Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara cepat, transparan, dan tanpa harus menggunakan perantara untuk mengakses haknya.
Persoalan administrasi pertanahan bukan masalah baru. Pada November 2025, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut sekitar 4,8 juta hektare lahan di Indonesia berpotensi bermasalah akibat tumpang tindih data sertifikat.
Risiko tersebut terutama ditemukan pada sertifikat yang diterbitkan antara 1961 dan 1997. Sebagian sertifikat lama belum dilengkapi peta kadastral yang memadai atau belum terintegrasi dengan sistem digital nasional.
Ketika membahas sengketa satu bidang tanah yang memiliki dua dokumen hak berbeda di Makassar, Nusron juga mengakui adanya kelemahan internal BPN.
“Itu harus kami akui,” katanya ketika menjelaskan terdapat proses internal yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pengakuan tersebut penting, tetapi harus diikuti pembenahan sistematis. Kesalahan administrasi pertanahan tidak hanya menimbulkan kerugian finansial. Kesalahan itu dapat menghilangkan rumah, tempat usaha, lahan pertanian, dan rasa aman warga atas kepemilikannya.
Kasus Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon di Bantul menjadi salah satu contoh beratnya dampak kejahatan pertanahan terhadap masyarakat.
Pada 2025, sertifikat tanah miliknya diketahui telah beralih kepada pihak lain dan dijadikan jaminan pinjaman tanpa persetujuan yang sah. Kasus tersebut kemudian diproses sebagai perkara mafia tanah.
Setelah melalui proses hukum, dua sertifikat itu akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya pada April 2026. Pengembalian tersebut membawa kelegaan, tetapi perjuangan panjang Mbah Tupon memperlihatkan betapa sulitnya warga biasa menghadapi penyalahgunaan dokumen pertanahan.
Kasus tersebut tidak dapat digunakan untuk menuduh seluruh pegawai BPN terlibat praktik mafia tanah. Namun, peristiwa itu cukup menjadi peringatan bahwa kelemahan verifikasi, pengawasan, dan perlindungan data dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
OTT KPK menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Hingga artikel ini disusun, KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka. Tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan keterlibatannya sebelum penyidik memperoleh bukti dan menyampaikan keterangan resmi.
Namun, tanggung jawab seorang menteri tidak berhenti pada persoalan apakah dirinya terlibat secara pidana. Ia juga memikul tanggung jawab politik, administratif, dan moral atas integritas kementerian yang dipimpinnya.
Terlebih, KPK menyebut sejumlah pihak swasta yang menjadi tersangka sebagai orang yang diduga memiliki kedekatan atau menjadi kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN. Penyebutan tersebut masih merupakan bagian dari konstruksi awal penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Nusron perlu memberikan dukungan penuh kepada KPK, membuka akses terhadap dokumen yang dibutuhkan, menjamin tidak ada intervensi terhadap saksi, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Kementerian ATR/BPN perlu menjadikan kasus ini sebagai momentum reformasi menyeluruh. Sejumlah langkah mendesak yang dapat dilakukan meliputi:
Pembenahan juga harus menyentuh budaya organisasi. Digitalisasi tidak akan menyelesaikan persoalan apabila akses ke sistem dapat disalahgunakan atau keputusan masih dapat dipengaruhi hubungan pribadi.
OTT biasanya menarik perhatian publik karena menghadirkan pejabat, koper uang, dan konstruksi perkara. Namun, perhatian tersebut sering berakhir setelah kasus memasuki persidangan.
Kementerian ATR/BPN perlu mengumumkan rencana perbaikan yang mempunyai target, jadwal, penanggung jawab, dan indikator yang dapat dipantau masyarakat. Hasil audit internal juga perlu ditindaklanjuti, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.
Kasus ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan pelayanan pertanahan. KPK bertugas membuktikan dugaan tindak pidana, sedangkan Menteri ATR/Kepala BPN bertanggung jawab memastikan sistem yang memungkinkan penyimpangan tidak terus dipertahankan.
Publik tentu berharap Nusron Wahid tidak terlibat dalam perkara tersebut. Namun, harapan itu harus dibarengi tuntutan yang tegas: bersihkan kementerian, lindungi pegawai berintegritas, tutup ruang percaloan, dan pastikan setiap warga memperoleh kepastian hak atas tanah tanpa harus membayar biaya di luar ketentuan (red).