Mabes Polri mengumumkan eks Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan dugaan penyadapan ilegal Presiden RI Prabowo Subianto dan tokoh-tokoh lain. (Dok. Istimewa)
Jakarta|Eranews.id — Markas Besar (Mabes) Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam skandal besar dugaan operasi penyadapan ilegal yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara. Mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat.
Dengan penetapan ini, total ada empat perwira tinggi (pati) Polri yang terjerat dalam kasus tersebut. Tiga tersangka terdahulu yakni eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengungkapkan bahwa Irjen SU memegang peran vital sebagai Dewan Pembina Pusat Pemantauan (Monitoring Center). Ia memiliki otoritas penuh untuk memberi izin bagi setiap peretasan maupun pemantauan yang dilancarkan oleh pejabat di bawahnya.
“Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” tegas Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (05/11/2026) malam.
Suhermanto membeberkan salah satu temuan penting penyidik, di mana pada awal Oktober 2026 lalu, tersangka AS meminta persetujuan dari SU untuk memusnahkan jejak digital hasil operasi gelap tersebut.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal Bareskrim, korban dari operasi penyadapan tak berijin yang berlangsung sepanjang kurun waktu 2025–2026 ini meluas. Selain Presiden Prabowo Subianto, target penyadapan mencakup para menteri Kabinet Merah Putih, tokoh politik, pengusaha nasional, media massa, hingga tokoh masyarakat.
Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 KUHP (UU No. 1/2023) ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara.
Sejauh ini, tiga tersangka jenderal Polri telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, tersangka Irjen SU belum dilakukan penahanan akibat pertimbangan kondisi kesehatan.
“Sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak 4 orang. Tiga tersangka dilakukan penahanan di Mako Brimob, dan SU belum bisa ditahan karena sakit pascastroke,” jelas Suhermanto.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Siber Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi dan 5 orang ahli.
Pada kesempatan yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah merespons cepat dinamika publik ini dengan membentuk Tim Khusus (Timsus) yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri. Timsus ditugaskan untuk melakukan pendalaman perkara secara akuntabel, cermat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku (red).