Jakarta|Eranews.id — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan kesaksian penting dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Di hadapan majelis hakim, Jokowi memaparkan secara rinci seluruh tahapan akademis yang telah dilaluinya saat menempuh pendidikan strata satu (S1) di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), mulai dari proses ujian skripsi hingga pelantikan wisuda.
“Ya jadi ujian skripsi itu pada tanggal 23 Oktober 1985, Yang Mulia,” ungkap Jokowi di ruang sidang.
Setelah merampungkan ujian skripsi tersebut, Jokowi mengikuti prosesi wisuda bersama para lulusan dari seluruh fakultas di UGM pada 19 November 1985. Acara pelepasan sarjana itu dilangsungkan di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta, dengan melibatkan sebanyak 14 mahasiswa dari Fakultas Kehutanan.
“Satu Fakultas Kehutanan itu ada yang ikut wisuda itu ada 14 orang, Yang Mulia,” tambahnya.
Dalam sesi pendalaman oleh jaksa penuntut umum, dikonfirmasi pula waktu penerbitan ijazah S1 milik Jokowi yang tercatat pada 5 November 1985, yang ditandatangani oleh Rektor UGM saat itu beserta Dekan Fakultas Kehutanan.
Ketika diperlihatkan dokumen ijazah di muka persidangan, Jokowi memastikan keaslian dokumen tersebut adalah miliknya pribadi. Jaksa juga turut mendalami kejelasan foto yang tertera pada ijazah guna menepis isu yang mencatut nama lain seperti Dumatno Budi Utomo.
“Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?” tegas Jokowi.
Dalam kesaksiannya, Jokowi mengaku tidak pernah mengetahui bahwa ijazah S1 miliknya dijadikan objek penelitian oleh pihak terdakwa, serta tidak pernah menerima permohonan izin terkait hal tersebut.
Ia juga menceritakan insiden ketika kediamannya didatangi oleh sekelompok demonstran yang menggunakan bus. Meski sempat mempersilakan tiga perwakilan masuk untuk meminta ditunjukkan ijazah asli, Jokowi menolak permintaan tersebut karena menilai rombongan itu tidak memiliki legitimasi maupun kewenangan hukum.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya hanya akan membuka dan menunjukkan dokumen ijazah aslinya apabila dimintai secara resmi oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun instansi pengadilan.