Tindak Pidana Asusila di Panti Asuhan Kota Tangerang: Polisi Amankan Tersangka

2 minutes reading
Tuesday, 8 Oct 2024 21:38 0 28 Hendra

Tangerang | Eranews.id – Kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Yayasan Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, kini memasuki tahap penyelidikan intensif.

Berdasarkan laporan LP/B/725//VII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Plda Metro Jaya.

Kasus ini dilaporkan oleh saudari Fatimah, dengan korban utama RK (16) yang menjalani pemeriksaan pada 30 September 2024.

Korban didampingi oleh petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang.

Menurut hasil penyelidikan awal, ditemukan fakta baru bahwa korban asusila bukan hanya RK, tetapi juga J dan M.

Dari pengembangan penyelidikan terhadap kedua korban ini, terungkap pula nama-nama korban lainnya, yaitu DZ (8), FMK (13), MS (14), dan AK (20).

Motif tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban uang. Bahkan, tersangka berani melakukan aksinya di tempat-tempat umum seperti pom bensin.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/10/2024), menyampaikan bahwa 2 tersangka telah diamankan, yaitu Sudirman (49), dan Yusuf (30).

Namun, Yandi belum memenuhi panggilan penyidik dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Yandi dipanggil kedua kali oleh penyidik, dan jika tidak hadir, langkah lebih lanjut akan diambil,” kata Zain.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan bisa mencapai 15 tahun penjara.

“Korban saat ini sudah ditangani pihak dinas sosial untuk sementara waktu pemulihan fisikitis trauma,” pungkasnya

Korban asusila yang diketahui sejauh ini meliputi anak-anak berusia antara 8 hingga 16 tahun dan beberapa orang dewasa. Berikut nama-nama korban yang sudah teridentifikasi:

1. DZ, laki-laki, 8 tahun

2. FMK, laki-laki, 13 tahun

3. MS, laki-laki, 14 tahun

4. RK, laki-laki, 16 tahun

5. M, laki-laki, 30 tahun

6. J, laki-laki, 19 tahun

7. AK, laki-laki, 20 tahun

Upaya Penanganan Kasus

Pihak P2TP2A, Dinas Sosial, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Tangerang terus bekerja sama dalam memberikan pendampingan dan perlindungan kepada para korban.

Posko pengaduan juga telah disediakan dengan relawan dan hotline pengaduan di nomor 110 atau 0822 1110 0110.

Langkah berikutnya adalah mendalami kemungkinan tindak pidana lainnya yang terjadi dalam kasus ini serta berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk menangani trauma healing bagi para korban.

 

 

 

 

LAINNYA