xbanner 970x250

Ingat! Pajak Bumi dan Bangunan Kota Tangerang Jatuh Tempo 30 September 2024

2 minutes reading
Monday, 23 Sep 2024 14:40 0 18 Hen

Tangerang | Eranews.id Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Tangerang akan segera jatuh tempo pada 30 September 2024, hanya tujuh hari lagi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menyediakan berbagai kemudahan bagi para wajib pajak agar dapat membayarkan pajaknya tepat waktu.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan bahwa keterlambatan dalam pembayaran PBB-P2 akan dikenakan denda.

Oleh karena itu, Kiki mengimbau agar para wajib pajak segera melunasi kewajiban mereka sebelum tenggat waktu.

“Kami telah menyediakan beberapa opsi pembayaran untuk mempermudah para wajib pajak. Pembayaran bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Tangerang LIVE, bjb Digi, GoPay, Blibli, Bukalapak, Livin by Mandiri, Shopee, LinkAja, Pos Indonesia, OVO, dan Tokopedia.

Selain itu, pembayaran tunai juga bisa dilakukan di bank bjb, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia.

Jika lebih memilih pembayaran langsung, warga dapat mengunjungi Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, UPT Wilayah Barat dan Timur, atau teller bank bjb,” ungkap Kiki.

Selain itu, Bapenda Kota Tangerang juga menyediakan layanan loket keliling yang jadwalnya dapat dilihat di Instagram resmi mereka, @bapenda_tangerangkota.

Pemkot Tangerang turut mengapresiasi warga yang telah membayarkan PBB tepat waktu. Pajak yang dibayarkan, menurut Kiki, sangat berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.

“Pajak yang diterima akan digunakan untuk pembangunan Kota Tangerang yang lebih baik. Kami berterima kasih kepada semua wajib pajak yang telah membayar tepat waktu. Semoga seluruh masyarakat Kota Tangerang dapat merasakan manfaat dari pajak ini,” tutup Kiki.

LAINNYA
xbanner 970x250