Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka dan Saksi Kasus TPPU

waktu baca 3 menit
Sabtu, 8 Agu 2026 06:31 0 64 Redaksi

Jakarta|Eranews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (7/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Febrie diperiksa dalam dua kapasitas sekaligus, yakni sebagai tersangka dan saksi.

“Yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 Kejagung yang menangani perkara dugaan TPPU tersebut.

Lima Orang Dipanggil, Tiga Hadir

Menurut Anang, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang pada Jumat. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan.

Dua di antaranya adalah Febrie Adriansyah dan Nurman Herin (NH), yang berstatus tersangka dalam perkara yang sedang didalami Tim 9.

Anang menjelaskan pemeriksaan difokuskan pada dugaan TPPU yang tindak pidana asalnya berkaitan dengan perkara korupsi.

Pemeriksaan terhadap masing-masing pihak juga dilakukan secara terpisah.

Febrie Jadi Tersangka TPPU

Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9 Kejagung pada Jumat, 24 Juli 2026.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie ditahan selama 20 hari di Rutan KPK. Penahanan di lokasi tersebut, menurut Kejagung, juga berkaitan dengan aspek pengamanan serta transparansi penanganan perkara. Status dan penahanan Febrie tersebut dikonfirmasi dalam pemberitaan ANTARA.

Febrie sendiri sebelumnya menyatakan keberatan terhadap penetapan tersangka dan merasa proses hukum terhadap dirinya merupakan kriminalisasi. Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus Emas 74 Kilogram

Penyidikan TPPU juga berkaitan dengan barang bukti yang sebelumnya diserahkan kepolisian kepada Kejagung, termasuk emas sekitar 74 kilogram serta uang dalam mata uang rupiah dan asing.

Pemeriksaan PT Pegadaian menyatakan 74 batang emas dengan berat total sekitar 74,01 kilogram tersebut memiliki kadar 23 karat. Informasi mengenai hasil pemeriksaan barang bukti tersebut dikonfirmasi oleh detikNews.

Dalam pengembangan perkara, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Ada Penyidikan ASABRI, Krakatau Steel hingga PLTU

Selain penyidikan TPPU tersebut, terdapat sejumlah perkara lain yang sebelumnya dialihkan dari kepolisian kepada Kejagung untuk didalami.

Kejagung menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU yang dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik, serta perkara PT ASABRI.

Namun, status hukum Febrie dalam setiap perkara harus dibedakan.

Dalam perkara ASABRI, Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Sementara untuk perkara Krakatau Steel dan batu bara PLTU, keterangan aparat pada pertengahan Juli menyebut Febrie masih berstatus saksi dan penyidikannya masih terus dikembangkan.

Karena itu, seluruh proses hukum dan perkembangan status para pihak tetap harus mengacu pada hasil penyidikan serta keputusan pengadilan.

LAINNYA