Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar(M RISYAL HIDAYAT) Hukum|Eranews.id— Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengaturan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief, Rabu (3/6/2026).
Diduga Gunakan Yayasan Terafiliasi
Penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga digunakan sebagai sarana kejahatan dan memiliki keterkaitan dengan para pejabat BGN.
Menurut Kejagung, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi melalui dugaan pengaturan pada portal mitra BGN. Yayasan itu disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan diduga terafiliasi dengan para tersangka.
Pengadaan Diduga Dimark Up
Selain dugaan penyimpangan kemitraan, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Para tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terjadi dugaan mark up harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:
21.801 unit motor listrik
32.000 pasang sepatu
31.000 unit tablet
5.400 unit televisi ukuran 75 inci
Kejagung menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Ditahan 20 Hari
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Kantor BGN Digeledah
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta.
Penggeledahan berlangsung sejak dini hari dan menyebabkan aktivitas perkantoran terganggu. Sejumlah pegawai dilaporkan tidak diperbolehkan memasuki gedung selama proses penggeledahan berlangsung.
Sehari Setelah Dicopot Presiden
Kasus ini mencuat hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan BGN.
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung resmi dicopot dari jabatan mereka. Presiden kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.
Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pergantian tersebut merupakan hasil evaluasi dan pemantauan terhadap kinerja BGN selama hampir satu setengah tahun (red).