gambar ilustrasi Jakarta|Eranews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan uang senilai Rp2 miliar kepada Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Uang tersebut diduga diminta untuk mengurus perkara korupsi yang menyeret nama kepala daerah tersebut.
Permintaan uang diduga dilakukan Lilik Budi Suprianto, seorang pihak swasta yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias, staf administrasi KPK.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, Lilik diperkenalkan kepada orang kepercayaan Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris. Perkenalan itu difasilitasi Harun, adik ipar Gus Haris.
“Gus Haris sebagai representasi Bupati Pemalang menemui Harun untuk dikenalkan dengan Lilik Budi Suprianto,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Tiga Kali Pertemuan di Magelang dan Semarang
Setelah perkenalan tersebut, Anom, Gus Haris, dan Lilik diduga menggelar tiga kali pertemuan. Pertemuan berlangsung di sejumlah restoran yang berada di wilayah Magelang dan Semarang, Jawa Tengah.
Dalam rangkaian pertemuan itu, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar sebagai biaya pengurusan perkara.
Menurut KPK, pada pertemuan kedua, Lilik meyakinkan Anom dan Gus Haris bahwa dirinya dapat membantu menyelesaikan perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang tersebut.
Setelah memperoleh keyakinan tersebut, Anom dan Gus Haris diduga menyepakati permintaan Lilik serta menyiapkan uang yang diminta.
Uang Diduga Dikumpulkan dari Perangkat Daerah dan Swasta
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anom melalui Gus Haris diduga mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
KPK menyebut total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,98 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,2 miliar diduga telah diserahkan Gus Haris kepada Lilik.
“Pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh Gus Haris kepada Lilik Budi Suprianto,” ujar Ahmad.
KPK Telusuri Sisa Uang
KPK masih menelusuri keberadaan sisa uang yang telah dikumpulkan Gus Haris. Berdasarkan selisih antara dana yang terkumpul dan dana yang diduga diserahkan, masih terdapat sekitar Rp780 juta yang keberadaannya belum dijelaskan.
Dalam paparan tersebut, KPK belum menjelaskan adanya dugaan keterlibatan Setya Budi Dias dalam proses permintaan ataupun penyerahan uang. Nama Setya disebut dalam konteks hubungan keluarga dengan Lilik dan statusnya sebagai staf administrasi KPK.
KPK masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai prinsip praduga tidak bersalah (red).