Palembang|Eranews.id – Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki keterlibatan aktor utama dalam kasus dugaan korupsi proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam yang merugikan negara hingga Rp26,9 miliar.
Dalam aksi yang digelar di depan kantor KPK, mahasiswa menyoroti dugaan keterlibatan seorang tokoh berinisial HP. Mereka mengklaim memiliki bukti kuat berupa dokumen pemberian uang kepada pejabat PLN yang ditandatangani oleh HP, serta berita acara penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari kediaman HP.
“Kami memegang bukti dokumen pemberian uang ke pejabat PLN terkait yang diparaf oleh HP dan juga dokumen berita acara penggeledahan serta penyitaan barang bukti dari rumah HP. Oleh sebab itu, kami mendesak KPK agar segera menetapkan HP sebagai tersangka,” ujar Yoga, salah satu peserta aksi.
Menurut Yoga, HP diduga sebagai dalang utama dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya melibatkan satu atau dua orang, tetapi melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, mahasiswa meminta agar pihak berwenang menangkap dan menetapkan HP sebagai tersangka utama.
Tuntutan Mahasiswa: KPK Diminta Tidak Tebang Pilih
Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan menilai adanya kejanggalan dalam persidangan sebelumnya, di mana yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Nehemia Indrajaya, bukan HP yang diduga sebagai pemilik proyek dan penerima manfaat (Beneficiary Owner/BO).
“Ini kami suarakan karena banyak terlihat kejanggalan-kejanggalan pada sidang sebelumnya bahwa yang menjadi tersangka bukan atas nama HP melainkan atas nama Nehemia Indrajaya. Karena itu, kita minta semua diungkap dengan jelas baik oleh KPK maupun Pengadilan Negeri Palembang,” tegas Yoga.
Para mahasiswa berharap KPK segera mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang diduga melindungi HP. Mereka juga meminta agar hukum ditegakkan secara adil tanpa ada pihak yang kebal hukum.
Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam: Kerugian Negara Rp26,9 Miliar
Kasus dugaan korupsi proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam mencuat setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp26,9 miliar. Proyek yang seharusnya meningkatkan efisiensi pembangkit listrik tersebut justru menjadi ajang korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
KPK telah melakukan berbagai tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Namun, hingga saat ini, mahasiswa menilai bahwa belum semua pihak yang terlibat diusut secara tuntas.
Harapan Publik: Transparansi dan Penegakan Hukum yang Adil
Aksi unjuk rasa ini mencerminkan harapan masyarakat agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan kasus korupsi ini dapat diusut secara menyeluruh. Mahasiswa menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
Dengan semakin besarnya sorotan publik terhadap kasus ini, diharapkan KPK segera memberikan kepastian hukum dan menindak semua pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu. (red).