Mantan Pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman Ditangkap Polres Cianjur Terkait Peredaran Obat Terlarang

2 minutes reading
Wednesday, 6 Nov 2024 12:36 0 26 Redaksi

Cianjur|Eranwes.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Cianjur menangkap mantan pemain Tim Nasional Indonesia U-23, Syakir Sulaiman, yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024, di kediaman Syakir yang berada di Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Tono Listianto, penangkapan Syakir berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim dari Unit I Satreskrim Polres Cianjur akhirnya mengamankan Syakir beserta barang bukti berupa ribuan butir obat terlarang.

“Setelah penyelidikan, kami menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti sebanyak 1.700 butir Trammadl dan 1.000 butir Heximr,” ungkap Ajun Komisaris Tono dalam konferensi pers di Markas Polres Cianjur pada Selasa, 5 November 2024.

Tono juga memastikan bahwa pelaku adalah mantan atlet sepak bola yang pernah memperkuat Timnas U-23 Indonesia pada tahun 2013-2014. Profiling dilakukan untuk memastikan identitas Syakir yang dikenal publik sebagai pemain sepak bola berbakat saat membela Timnas beberapa tahun lalu.

Pengembangan Kasus dan Potensi Jaringan Pasokan
Polres Cianjur masih terus mengembangkan penyelidikan, termasuk mencari tahu dari mana Syakir memperoleh pasokan obat terlarang ini. Informasi tentang jaringan peredaran obat masih ditelusuri untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam distribusi Trammadl dan Heximr di daerah Cianjur.

“Saat ini kami tengah mendalami sumber dan jaringan yang memasok obat-obatan ini ke pelaku,” tambah Tono.

Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Syakir Sulaiman dijerat dengan Pasal 35 junto Pasal 138 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang.

Reaksi Masyarakat dan Dunia Sepak Bola
Penangkapan ini mengejutkan masyarakat, terutama para penggemar sepak bola yang mengenal Syakir sebagai sosok yang pernah mengharumkan nama Indonesia dalam kompetisi sepak bola internasional. Banyak yang menyayangkan kejadian ini dan berharap agar kejadian serupa tak terulang di kalangan atlet dan publik figur lainnya (red).

LAINNYA