OTT Bupati Pemalang: KPK Amankan Rp2 Miliar, 21 Orang

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Jul 2026 16:36 0 71 Redaksi

Jakarta|Eranews.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama 20 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang berlangsung di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.

Dalam operasi tersebut, tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Lima Orang Diamankan di Jakarta

Budi menjelaskan, sebanyak 21 orang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut. Mereka terdiri atas lima orang di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Purworejo.

Anom Widiyantoro termasuk dalam lima orang yang diamankan di Jakarta. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Dari keseluruhan pihak yang diamankan, sebanyak 12 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pihak lainnya masih menjalani pemeriksaan dalam rangka pendalaman perkara.

Selain mengamankan para pihak dan barang bukti, penyidik KPK menyegel sejumlah lokasi di Kabupaten Pemalang. Penyegelan dilakukan untuk menjaga lokasi dan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyelidikan.

Diduga Berkaitan dengan Proyek dan Jual Beli Jabatan

Dalam perkembangan terbaru, KPK mengungkapkan bahwa OTT Bupati Pemalang diduga berkaitan dengan penerimaan dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan. KPK masih menyusun konstruksi perkara sekaligus mendalami kemungkinan penerapan pasal penyuapan atau pemerasan.

KPK belum mengungkapkan identitas seluruh pihak yang diamankan maupun peran masing-masing dalam perkara tersebut. Nilai keseluruhan barang bukti juga masih dalam proses penghitungan dan pendalaman.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang melibatkan Bupati Pemalang tersebut.

Status Hukum Belum Ditetapkan

Pada saat keterangan disampaikan, Anom Widiyantoro dan para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum mereka.

KPK dijadwalkan menyampaikan konstruksi perkara, identitas para pihak, barang bukti, serta status hukum setelah seluruh proses pemeriksaan awal diselesaikan.

Penerapan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (red).

LAINNYA