Kejati Sumsel melakukan OTT terhadap anggota DPRD Muara Enim dan anaknya terkait dugaan penerimaan Rp1,6 miliar dari proyek irigasi senilai Rp7 miliar. Penyidik menyita mobil mewah dan dokumen penting, serta terus mendalami keterlibatan pihak lain.
capture muaraenimtoday Muara Enim|Eranews.id — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya berinisial RA pada Rabu (18/2/2026). Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Akibat dugaan praktik tersebut, proyek disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Proyek pengembangan jaringan irigasi tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp7 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 orang saksi, dana sebesar Rp1,6 miliar itu diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.
Selain mengamankan KT dan RA, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Muara Enim. Lokasi tersebut meliputi dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B-2451-KYR, sejumlah dokumen, telepon genggam, serta berbagai surat yang diduga berkaitan dengan perkara.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pihak Kejati Sumsel menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku(red).