OTT BPN Bogor, KPK Amankan Fahd A Rafiq dan 16 Orang

waktu baca 3 menit
Selasa, 15 Sep 2026 06:06 0 37 Redaksi

Jakarta|Eranews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).

Politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan. Ia telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.

“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjawab pertanyaan mengenai Fahd.

KPK belum menjelaskan posisi dan dugaan peran Fahd dalam perkara tersebut. Hingga pemeriksaan awal berlangsung, Fahd dan pihak lainnya masih berstatus terperiksa.

Mantan Bupati Kebumen Ikut Diamankan

Selain Fahd A Rafiq, KPK mengamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Budi membenarkan bahwa Arif termasuk pihak yang dibawa untuk diperiksa.

“Salah satunya itu pihak yang diamankan,” ujar Budi.

KPK belum memaparkan hubungan Arif dengan proses pengurusan HGB yang sedang didalami. Peran masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.

Karena masih berada pada tahap pemeriksaan awal, diamankannya seseorang dalam OTT tidak otomatis membuat pihak tersebut berstatus tersangka.

Dirjen hingga Kepala Kantor Pertanahan Terjaring

Dari 17 orang yang diamankan, terdapat seorang direktur jenderal di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, serta sejumlah pihak lain.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi.

Operasi penindakan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor. Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya membenarkan bahwa salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. detikNews

Diduga Terkait Pengurusan HGB

Budi menjelaskan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya.

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujarnya.

Penyidik masih mendalami pihak pemberi, penerima, tujuan pemberian, serta tahapan pengurusan HGB yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK belum menyampaikan konstruksi lengkap perkara ataupun menjelaskan apakah dugaan penerimaan lain berhubungan langsung dengan pengurusan HGB. Rangkaian peristiwa akan diumumkan setelah pemeriksaan dan gelar perkara selesai. Metro TV

Uang Rupiah dan Valuta Asing Diamankan

Selain mengamankan 17 orang, tim KPK menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam sejumlah koper, kardus, dan kotak.

KPK masih menghitung serta memverifikasi kepemilikan dan kaitan uang tersebut dengan perkara. Estimasi awal nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah, tetapi angka pasti masih menunggu penghitungan resmi. Tirto

Barang bukti dan keterangan para pihak selanjutnya akan dianalisis sebelum pimpinan KPK menentukan status hukum mereka.

KPK Miliki Waktu 1×24 Jam

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.

Penentuan tersangka akan dilakukan melalui gelar perkara berdasarkan kecukupan alat bukti. KPK juga akan menjelaskan konstruksi perkara, identitas tersangka, pasal yang disangkakan, dan barang bukti dalam konferensi pers.

Sebelum pengumuman resmi tersebut, seluruh pihak yang diamankan tetap berstatus terperiksa dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah (Red).

LAINNYA