Pelaku Penganiayaan Caddy Golf Modernland Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Jun 2026 05:51 0 63 Redaksi

Tangerang|Eranews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial FP (38) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf & Country Club, Modernland, Kota Tangerang.

Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif menyusul viralnya kasus tersebut di media sosial.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf Modernland. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan FP sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heriestiawan, mengungkapkan bahwa motif sementara penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan. Saat itu, tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, ‘Terima kasih adikku sayang’,” ujar Iwan.

Ucapan tersebut didengar oleh korban yang diketahui bekerja sebagai caddy golf. Berdasarkan keterangan sementara, korban disebut memiliki hubungan sebagai istri siri tersangka. Mendengar ucapan tersebut, korban diduga tersulut emosi hingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku di luar wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Jauhari.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan karena setiap perbuatan melawan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota guna melengkapi berkas penyidikan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial sebelum memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian (rils).

LAINNYA